Relokasi Palu Ditentukan Januari 2019
Relokasi tersebut akan menggunakan tanah milik negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan atau terlantar. Pemerintah akan menggunakan tanah tersebut untuk relokasi warga Palu.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penentuan relokasi bagi warga korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi di Palu,Sulteng akan ditentukan pada Januari 2019.
"Tadi kami sudah putuskan, pokoknya relokasi kira-kira ditentukan Januari-lah, sambil persiapan semuanya," kata Wapres seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/11).
-
Kapan gempa dan tsunami Aceh yang menghancurkan Rumah Sakit Umum Meuraxa? Peristiwa gempa dan tsunami Aceh pada 2004 masih terus dikenang sampai saat ini.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan pulau itu dihantam oleh tsunami? Hanya beberapa hari sebelum kejadian, kapal pesiar sudah ada di sana dan berada di pantai.
-
Apa yang menjadi saksi bisu dahsyatnya gelombang tsunami di Ulee Lheue? Tempat ini menjadi saksi bisu betapa dahsyatnya gelombang tsunami yang menerjang Kota Aceh.
-
Kapan Museum Tsunami di Banda Aceh didirikan? Museum Tsunami menjadi monumen untuk memperingati bencana tsunami yang melanda Aceh pada penghujung 2004.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
Sementara saat ini penelitian terhadap zona merah atau kawasan, yang tidak boleh lagi ditinggali oleh masyarakat karena rawan bencana, masih berlangsung dan dijadwalkan selesai di waktu yang sama.
"Zona merah itu harus ditentukan dalam (perda) RTRW (rencana tata ruang wilayah) oleh Pemda dan DPRD Sulteng, tapi dengan rekomendasi-rekomendasi dari Pusat. Oleh karena itu, dalam bulan ini kita selesaikan, kira-kira dua bulan lah," tambahnya.
Penelitian zona merah tersebut dilakukan oleh tenaga ahli geologi dari Pusat. Hasil penentuan kawasan merah tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah RTRW tentang relokasi, yang disusun oleh Pemprov dan DPRD Sulteng.
Perda RTRW relokasi tersebut menjadi acuan juga bagi pembangunan hunian tetap untuk masyarakat yang tinggal di kawasan merah.
"Itu nanti ditentukan dulu dimana yang berbahaya, berapa KK yang kena (dampak), yang harus direlokasi; baru ditentukan dimana relokasi itu. Sekarang sudah ada 'ancer-ancernya'," kata Wapres Kalla.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan Pemprov Sulteng memerlukan sedikitnya 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi warga masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.
Relokasi tersebut akan menggunakan tanah milik negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan atau terlantar. Pemerintah akan menggunakan tanah tersebut untuk relokasi warga Palu.
"Tanah-tanah (milik Pemerintah) yang disewa pengusaha tapi tidak jalan, nanti akan diambil lagi oleh Pemerintah untuk dipakai masyarakat bersama-sama, sama rata," ujar Sofyan Djalil.
Perkiraan daerah yang akan dipakai untuk relokasi antara lain di Tolo, Talise, Guyu dan Petobo untuk daerah terdampak di Kota Palu; Pombebe untuk daerah terdampak di Kabupaten Sigi; serta Loli dan Pantai Barat untuk daerah terdampak di Kabupaten Donggala.
Baca juga:
Kunjungi Korban Bencana Palu, Wapres JK Ingatkan Warga Tak Berpangku Tangan
Jenazah Petugas ATC Antonius Dipindah ke TMP Panaikang
Sebulan lebih, korban gempa di Sigi pilih bertahan di tenda pengungsian
KLY partisipasi penggalangan bantuan kemanusiaan Palu bersama kitabisa.com
Menkum HAM siapkan remisi khusus napi di Palu serahkan diri usai gempa
Tim SAR temukan 2 jenazah dari puing bangunan dihantam likuifaksi di Petobo