Resmi Tersangka, Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK
Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Sofyan Basir dilakukan demi kepentingan penegakan hukum kasus suap PLTU Riau-1. Dengan pencegahan, Febri berharap saat Sofyan Basir dimintai keterangan, Sofyan tengah berada di dalam negeri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri atas nama Sofyan Basir ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berkaitan dengan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT. PLN (Persero)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang berperan sebagai Sofya di sinetron Bidadari Surgamu? Kehadiran Michelle membuat alur cerita sinetron Bidadari Surgamu semakin menarik. Wajar jika sinetron yang ditayangkan SCTV ini bisa terus bertahan hingga saat ini. Sebelum bergabung dengan sinetron Bidadari Surgamu, Michelle sudah punya perjalanan karier yang panjang. Berikut Merdeka telah meranngkumnya.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa saja yang terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan."Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan," ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Febri mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap Sofyan Basir dilakukan demi kepentingan penegakan hukum kasus suap PLTU Riau-1. Dengan pencegahan, Febri berharap saat Sofyan Basir dimintai keterangan, Sofyan tengah berada di dalam negeri.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 25 April 2019," kata Febri.
Terkait dengan jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka, Febri mengatakan hal tersebut merupakan domain penyidik KPK. "Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi," kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
KPK Periksa Pejabat PLN dan PJB Jadi Saksi Sofyan Basir
KPK Telisik Pejabat PLN Lainnya Dalam Suap PLTU Riau-1
Sofyan Basir sudah di Indonesia, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Dalami Peran Sofyan Basir
Ekspresi Dirut PJB Investasi Usai diperiksa KPK
Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PJB Diperiksa Jadi Saksi