Respons Kemendagri soal Bupati Jember Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember menemukan data bahwa pembayaran honor untuk petugas pemakaman pasien Covid-19 juga diberikan kepada Bupati Hendy Siswanto dan tiga pejabat Pemkab Jember lainnya. Nilai total yang mereka terima mencapai Rp282 Juta.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan kebijakan honorarium tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Ke mana tembakau dari Jember diekspor? Tembakau-tembakau dari Jember serta beberapa daerah lain di Hindia Belanda diekspor ke luar negeri.
-
Kapan gempa Jogja terjadi? Peristiwa gempa bumi yang terjadi pada tahun 2006 menyisakan pengalaman traumatik bagi sebagian warga Yogyakarta, khususnya mereka yang tinggal di Kabupaten Bantul. Guncangan gempa yang begitu kuat menyebabkan banyak rumah runtuh.
"Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin," kata Ardian kepada merdeka.com, Jumat(26/8).
Dia mencontohkan seperti Kepala Dinas Pertanjan yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan mendapatkan bayaran melalui gaji.
"Kalau pun harus rutin dia harus dilakukan di luar jam kerja atau hari kerja. Misalnya hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur lainnya. Atau di luar jam kerja misalnya waktunya malam, jam 8-10. Nah yang seperti itu silakan diberikan honorarium. Sepanjang tadi diluar tugas dan fungsi yang memang rutin harus dilakukan," bebernya.
Sementara untuk kasus honorarium pemakaman perlu lebih dilihat lebih dalam lagi. Apakah hal tersebut dilakukan rutin atau tidak.
Dia menegaskan honorarium diberikan untuk pihak yang memberikan kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. "Bukan karena nama. Cuma bisa jadi kalau cuma numpang nama, ada kegiatan lain di SKPD lain yang mungkin waktunya bersamaan, malah overlap," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan honorarium tersebut bisa diberikan sepanjang di luar jam kerja. Ardian kembali menegaskan bahwa honorarium tersebut boleh diterima jika berkontribusi nyata.
"Ya enggak dong(enggak dikasih). Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor," pungkasnya.
Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan temuan anggota Dewan. Namun ia mengaku honor itu langsung disumbangkannya.
"Langsung saya sumbangkan kepada keluarga pasien meninggal karena Covid yang berasal dari kalangan tidak mampu. Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," ucapnya.
Pemberian honor bagi para pejabat itu, menurut Hendy sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Sebab, para pejabat yang namanya tertera dalam SK itu menjalankan tugas monitoring dan evaluasi (monev).
"Kita melakukan fungsi monev melebihi jam kerja. Selama 24 jam kita harus siaga. Jadi kami tidak bisa menolak itu, sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," jelas Hendy.
Terkait jumlah honor yang dinilai fantastis, Hendy menjelaskan bahwa dari setiap pemakaman pasien dengan protokol Covid-19, pejabat yang melakukan monev menerima honor Rp100 ribu. Honor yang mencapai Rp70,5 juta itu terjadi di rentang waktu Juni hingga Juli 2021. Saat itu, kasus kematian akibat Covid-19 sedang melonjak.
"Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu. Saya juga baru sekali terima itu dan langsung saya sumbangkan. Ya semoga pandemi segera berakhir dengan kita sama-sama menaati prokes yang ada," pungkas Hendy.
Baca juga:
Pakar Kesehatan Nilai Tak Tepat Pejabat Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19
Bupati Jember dan 3 Anak Buah Dapat Honor Pemakaman Korban Covid-19 Rp282 Juta
Mantan Cabup PDIP Abdus Salam Ditunjuk DPP Jadi Ketua PAN Jember
Bupati Jember 'Berlari' Tangani Pandemi di Masa Transisi
Bupati Jember: Kalau Warga Tidak Belanja, Ekonomi Tak Akan Bergerak
Gadis di Jember Bunuh Diri karena Diteror Pinjol, Polisi Selidiki Unsur Pidana