Respons KPK atas Bantahan Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penanganan Perkara
mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah berbagai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin membantah berbagai keterangan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bantahan dari pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi adalah hal biasa. Ali memastikan, sebelum menyeret Azis Syamsuddin ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, KPK sudah memiliki bukti kuat soal adanya pidana yang dilakukan Politikus Golkar itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
"Terdakwa menyangkal keterangan saksi bisa terjadi dipersidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya. Namun perlu kami sampaikan bahwa kami tentu telah memiliki bukti kuat atas dugaan perbuatan terdakwa," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Ali menyebut, keterangan dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sudah menjadi fakta hukum dalam persidangan. Mustafa menyatakan bahwa saksi Edy Sujarwo merupakan orang dekat dari Azis Syamsuddin meski Azis membantah hal tersebut.
Baca juga:
KPK Tentukan Sikap buat Aliza Gunado Berkelit saat Sidang Azis Syamsuddin
Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bakal Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Dihubungi Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Akui Ditawari Pengacara
"Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa, sudah sangat jelas ada korelasi peran Edy Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini ini tidak terbantahkan," kata Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin membantah menerima uang terkait pengurusan pengajuan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah. Azis membantahnya dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Lampung Tengah.
"Saya tidak pernah menerima apapun dan diskusi apapun dari saudara Aliza maupun saudara Edy Sujarwo berkenan untuk pengurusan DAK ini," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
Azis mengaku tak pernah mendiskusikan soal pengurusan pengajuan DAK Lampung Tengah dengan Politikus Muda Partai Golkar Aliza Gunado dan seseorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya, Edy Sujarwo.
Azis mengklaim, sebagai anggota DPR sirinya tidak bisa menentukan besaran dana alokasi khusus bagi setiap daerah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam, Undang-undang Tentang MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
"Karena saya tahu yakin dan tahu persis berdasarkan mekanisme tata tertib dewan, UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 posisi DPR itu sebagai pimpinan badan anggaran tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan besarannya," kata Azis.
Azis menyatakan demikian sekaligus membantah keterangan saksi bernama Lukmanul Hakim dalam berita acara pemeriksaan Lukmanul Hakim dalam proses penyidikan.
"Yaitu keterangan saksi yang dimintakan oleh KPK yaitu dalam hal ini saksi saudara Lukmanul hakim dalam BAP keterangan nomor 12," kata Azis.
Dia pun mengklaim, tidak pernah memerintahkan Aliza Gunada dan Edy Sujarwo untuk turut membantu mengurus pengajuan DAK Lampung Tengah.
"Kemudian yang mulia, saya tidak pernah memerintahkan baik kepada Aliza Gunado maupun kepada saudara Edy Sujarwo," tegas Azis.
Baca juga:
JPU Ungkap Pesan Singkat Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Azis Syamsuddin
Eks Bupati Lamteng Teken Dukungan Politik dengan Azis Syamsuddin saat di Sukamiskin
Memanas, Azis Syamsuddin Bantah Eks Bupati Lamteng hingga Tantang Sumpah Mubahalah
Pernyataan Azis ini membantah keterangan Kasubbid Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto. Dalam keterangannya, Aan mengaku mengenal dengan sosok Aliza. Dia menyampaikan, sempat melakukan pertemuan dengan Aliza di Hotel Veranda, yang saat itu dikenalkan dengan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
Dalam keterangannya, Aan menyebut Aliza merupakan orang dekat Azis Syamsuddin. Pertemuannya dengan Aliza tidak lain untuk membantu mengurus pencairan DAK Lampung Tengah.
"Di tanggal 21 Juli, saya di Hotel Veranda dikenalkan pak Taufik dengan Aliza, orang dekatnya terdakwa (Azis Syamsuddin). Kalau Lampung Tengah dapat DAK ada sejumlah uang yang diberikan ke Aliza," kata Aan.
Aan megaku memberikan uang kepada Aliza senilai Rp 1,135 miliar. Uang itu diberikan melalui dua orang yang disebut-sebut sebagai rekanan dari Aliza Gunado.
"Sampai parkiran mal, uang itu saya serahkan ke Aliza dan diserahkan ke kawannya yang dua orang itu untuk ditukar ke dolar Singapura. Rp 1,135 miliar yang dibawa Supranowo. Wadahnya tas jinjing warna hitam," kata Aan.
Azis Syamsuddin didakwa menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK menyebut, Azis menyuap Robin dan pengacara Maskur Husain dengan tujuan agar Robin dan Maskur membantu mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: fachrur Rozie
Baca juga:
Eks Bupati Lamteng Bantah Rita Widyasari, Sebut Pernah Ancam Azis Syamsuddin
Jadi Saksi Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bantah Terima Uang Rp2,1 Miliar
Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri
Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin