Respons KPK Soal Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara: Tim Jaksa Banding
Mardani Maming sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mantan Bendara PBNU itu sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
"Tim Jaksa KPK menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/2).
Ali menerangkan Jaksa KPK mengajukan banding karena ada tuntutan yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera, khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa.
"Setelah kami pelajari masih ada hal-hal yang belum sesuai tuntutan Tim Jaksa, bukan tentang hukum badan, tapi tentang uang pengganti yang belum sepenuhnya dipenuhi majelis hakim," kata Ali.
Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 10,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara dan uang pengganti Rp110 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan tuntutan Tim Jaksa KPK adalah 10,5 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp118 miliar subsider 5 tahun penjara.
Ali menegaskan tujuan banding adalah semaksimal mungkin memulihkan kerugian negara atau aset 'recovery'. "Harta benda hasil korupsi itu harus kemudian disita dan dirampas untuk negara," pungkasnya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan. Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.
Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
(mdk/gil)