Respons Polda Sulsel Terkait Wacana Istri Tersangka Terorisme Ajukan Praperadilan
Zulpan juga membantah jika penyidik Densus 88 Antiteror tidak memberikan surat penahanan terhadap MJ dan WA.
Rencana istri dua tersangka teroris di Makassar untuk mengajukan praperadilan direspons Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Polda Sulsel meminta keluarga dua tersangka teroris untuk tidak gegabah mengajukan praperadilan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan mengatakan tak mempermasalahkan istri dua tersangka teroris melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar akan mengajukan praperadilan. Meski demikian, Zulpan mengingatkan kepada keluarga agar tidak buru-buru atau gegabah mengambil langkah praperadilan.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Teras Malioboro diresmikan? Mengutip Jogjaprov.go.id, kawasan Teras Malioboro diresmikan pada 26 Januari 2021 oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X bersama Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi.
-
Kapan Perang Badar terjadi? Perang Badar adalah salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menunjukkan kekuatan dan keimanan kaum Muslimin di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW. Perang ini terjadi pada 17 Ramadan 2 H atau 13 Maret 624 M, ketika pasukan Muslimin yang berjumlah 313 orang menghadapi pasukan Quraisy dari Makkah yang berjumlah 1.000 orang.
"LBH Muslim jangan terlalu gegabah dan buru-buru dalam melakukan praperadilan. Penyidik Densus 88 itu sudah bekerja sesuai prosedur," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/6).
Zulpan juga membantah jika penyidik Densus 88 Antiteror tidak memberikan surat penahanan terhadap MJ dan WA. Ia mengaku surat penahanan sudah dikirimkan penyidik Densus 88 Antiteror ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP) milik MJ dan WA.
"Saya sudah cek bahwa mereka ini ada surat perintah penahanannya dan sudah dikirimkan penyidik Densus ke rumah mereka sesuai dengan KTP MJ dan WA. Nah ini apakah keluarga tidak tinggal di rumah MJ dan WA, kita tidak tahu," tuturnya.
Zulpan mengungkapkan saat ini MJ dan WA masih ditahan di Polda Sulsel bersama 54 tersangka teroris lainnya. Ia menegaskan pasca bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, 56 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Termasuk itu tiga eks petinggi FPI (Front Pembela Islam) jadi tersangka. Jadi mereka sudah tersangka, bukan hanya ditahan saja," kata dia.
Sekadar diketahui, istri dua tersangka teroris melalui LBH Muslim Makassar berencana mengajukan praperadilan. Direktur LBH Muslim Makassar, Abdullah Mahir mengaku pihaknya ditunjuk oleh istri MJ dan WA untuk memberikan pendampingan hukum.
Abdullah mengaku sebelum mengajukan praperadilan, pihaknya mengirimkan surat aduan sebagai upaya untuk memastikan status hukum MJ dan WA apakah sebagai tersangka atau masih terduga. Ia mengaku surat aduan tersebut pihaknya sudah kirimkan sejak Jumat (25/5).
"Ini yang kita mau pastikan dulu status hukumnya dua klien kami sebelum mengajukan praperadilan. Aduannya sudah kita kirimkan sejak 25 Mei kemarin," ujarnya kepada merdeka.com, Senin (31/5).
Abdullah mengaku jika dalam waktu tujuh hingga 14 hari ke depan tidak ada respons, maka pihaknya akan mengajukan praperadilan. Untuk itu, sembari menunggu respons surat aduan tersebut, pihaknya merampungkan berkas untuk upaya praperadilan.
Abdullah mengaku langkah praperadilan diambil karena LBH Muslim Makassar melihat adanya kesewenangan aparat polisi maupun Densus 88 Antiteror. Apalagi, kata Abdullah, pihaknya maupun keluarga tidak mengetahui bagaimana kondisi MJ dan WA.
"Saat penangkapan polisi (Densus 88) tidak menyertakan surat perintah pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan. Klien kami langsung dibawa oleh Densus 88," kata dia.
Abdullah menilai penangkapan dan penahanan terhadap kliennya cacat prosedur dan melanggar KUHAP. Selain itu, lanjut Abdullah, kliennya sudah ditahan lebih dari 21 hari.
"Kalau berdasarkan KUHAP, masa penahanan hanya 21 hari dan kalau tidak ditemukan bukti kuat bisa dilepaskan. Ini sudah hampir tiga bulan ditahan," kata dia.
Baca juga:
Polri: 10 Teroris di Merauke Berbaiat ke ISIS
10 Terduga Teroris di Merauke Sudah Rencanakan Aksi Teror ke Gereja dan Polres
Keluarga Berencana Ajukan Praperadilan untuk 2 Terduga Teroris Makassar
Densus 88 Tangkap Teroris Jaringan JAD di Kurik Merauke Papua
Otaki Teror Kepala Anjing, Eks Anggota DPRD Pekanbaru Terancam 7 Tahun Penjara