Respons Polisi Terkait Sopir Tewaskan Mahasiswa di Cianjur Ajukan Praperadilan
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan semua proses pengungkapan kasus hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Pihak kepolisian tidak mempermasalahkan upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum sopir Audi Hitam Sugeng berkaitan dengan kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Cianjur. Mereka siap menunjukkan bukti hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan semua proses pengungkapan kasus hingga menetapkan tersangka dalam kasus ini dilakukan dengan normatif, terbuka dan sesuai dengan prosedur yang ada.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
“Ya untuk praperadilan ini merupakan hak dari tersangka. Ini juga bagus sebagai bagian dari kontrol penyidikan berjalan. Kita akan siap untuk menghadapinya dengan menunjukan bukti bukti progres penyidikan yang objektif, transparan, akuntabel dan normatif sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya di Mapolda Jabar, Kamis (9/2).
Praperadilan sendiri dijadwalkan dihelat pada Senin (13/2) pekan depan. Ibrahim menegaskan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan terpengaruh dengan dinamika yang terjadi di luar dari kasus kecelakaan lalu lintas.
Contohnya adalah sumpah tersangka Sugeng kepada sang istri bahwa dirinya tidak menabrak, atau adanya pernyataan dari pihak keluarga mengenai adanya permintaan Sugeng untuk mengakui penabrakan dengan imbalan semua kebutuhan keluarganya ditanggung oleh majikan.
“Terkait adanya pengakuan tentang pembicaraan antara tersangka maupun majikannya itu tidak menjadi kapasitas progres penyidikan kasus laka ini. Yang paling penting sekarang, bukti dan keterkaitan siapa yang menabrak dan mobil mana yang digunakan,”terang dia.
Upaya pembuktian yang diperoleh hingga menetapkan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi. Ini juga dikuatkan dengan alat bukti melalui pemeriksaan dengan menggunakan scientific investigation, inafis dan laboratorium forensik.
Hasilnya, di mobil Audi yang dikendarai oleh Sugeng menunjukkan adanya sobekan di bagian bawah bemper sebelah kanan. Lalu, ada ada bekas gesekan dan sobekan di bagian bawah atau pelindung mesin.
“Hasil inafis juga bagian ban sebelah kanan depan dan ban belakang menunjukkan adanya bekas benturan. Dikuatkan dengan saksi-saksi yang melihat kejadian bahwa audi itu lah yang menabrak,” jelas Ibrahim.
Bodi mobil Audi hitam yang dikendarai tersangka tidak ada bekas tabrakan, karena titik tabraknya bukan mengenai bagian atas atau bodi mobil. Hal itu pula yang membuat Sugeng bisa melajukan kembali mobil setelah sempat dikejar beberapa saksi.
“Ada juga saksi yang menyampaikan bahwa dia sempat mengejar dan konfirmasi kepada audi tersebut. dan tidak melihat gesekan di bodi mobil. Memang benar ada pemeriksaan terkait bodi mobil tersebut tidak ada bekas gesekan atau tabrakan karena memang crash pointnya atau titik tabraknya tidak pada bodi mobil tersebut, tetapi pada bagian bawah,” terang dia.
“Ada saksi juga yang mendengar suara benturan bersamaan dengan mobil audi tersebut menabrak, kemudian saksi yang berada di dalam kendaraan Audi memberikan kesaksian mendengar suara benturan dan merasakan lonjakan atau getaran pada saat tabrakan terjadi. Jadi memang cukup kuat mengenai alat bukti, kesaksian cukup mendukung mengarah pada mobil audi tersebut, dan juga mobil tersebut tidak diingkari lagi bahwa yang membawa itu Sugeng. Jadi kita tidak akan mengaitkan dengan yang terjadi di luar progres penyidikan, tetapi ini bukti yang cukup kuat menetapkan sugeng sebagai tersangka,” pungkas Ibrahim.
(mdk/fik)