Revisi UU KPK Dianggap Hanya Mengakomodir Kepentingan Pemerintah dan DPR
Boyamin menilai revisi UU KPK ini nanti menyangkut segala bidang. Termasuk pertumbuhan ekonomi yang akan terganggu dengan pemberantasan korupsi.
Koordinator Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti proses revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menilai proses revisi UU KPK hanya untuk mengakomodir kepentingan pemerintah dan DPR.
"Jadi untuk mengejar tayang juga karena masa sidang juga tinggal beberapa hari lagi, dan itu dinyatakan mau selesai dan bahkan berarti akan dinyatakan, divoting, untuk disetujui dan berarti berlaku menjadi Undang-undang. Nah, kalau begini kan ini berarti sementara masyarakat dipikirnya ini DPR aja yang pengen, nampaknya pemerintah juga pengen," kata Boyamin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (13/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang ditekankan oleh Jokowi tentang UU Perampasan Aset? Jokowi menekankan pentingnya adanya undang-undang perampasan aset. Hal ini untuk memaksimalkan penyelamatan aset dan pengembalian uang negara. Hal itu diungkapkan Jokowi saat memberi pengarahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4). "Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," ucap Jokowi.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Boyamin menilai revisi UU KPK ini nanti menyangkut segala bidang. Termasuk pertumbuhan ekonomi yang akan terganggu dengan pemberantasan korupsi.
"Penindakan korupsi yang dianggap itu mengganggu proses pertumbuhan ekonomi," ujar Boyamin.
Boyamin menjelaskan persoalan pemberantasan korupsi akan sangat memengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Karena semakin banyak yang korupsi akan semakin merosot pendapatan negara.
"Nah, kalau begini kan ini berarti masyarakat tidak dipikirkan, ini DPR aja yang pengen, nampaknya pemerintah juga pengen," ujarnya.
Menurut dia, revisi UU KPK tidak melalui voting masyarakat melainkan hasil keputusan pemerintah dan DPR. Hal tersebut lantas memicu kepentingan pemerintah saja yang diprioritaskan.
"Nampaknya versi mereka penindakan korupsi oleh kpk ini kemarin kebablasan, menyangkut menteri, menyangkut DPR," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa substansi yang menjadi pandangan dari pemerintah.
Jokowi mengaku sudah memberikan mandat kepada Menkum HAM Yasonna H Laoly dan Menpan RB Syafruddin untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah. Dia menegaskan, pemerintah tetap ingin KPK menjadi sentral dari agenda pemberantasan korupsi.
"Intinya, KPK harus tetap memegang sentral dalam pemberantasan korupsi. KPK harus didukung dengan kekuatan memadai. KPK harus lebih kuat dari lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi juga menjabarkan satu per satu substansi revisi UU KPK yang disetujui oleh pemerintah. Pertama, pemerintah tidak setuju KPK harus mendapatkan izin penyadapan dari eksternal, semisal dari pengadilan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi efektifitas KPK. Pertama saya tidak setuju KPK harus memperoleh izin dari eksternal misal izin pengadilan. KPK hanya perlu memperoleh izin internal untuk menjaga kerahasiaan," jelas dia.
Substansi kedua, Jokowi tidak setuju jika penyidik dan penyelidik hanya berasal dari Polri dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, penyidik dan penyelidik bisa juga berasal dari ASN dari pegawai KPK atau instansi lain.
"Saya tidak setuju penyidik dan penyelidik hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan agung. Penyidik bisa dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK dan instansi lain," tegas dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini, pemerintah tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penuntutan. Dia beranggapan, sistem penuntutan yang dijalankan KPK sudah cukup efektif.
Kemudian, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dialihkan ke lembaga lain. Dia meminta agar urusan LHKPN masih dikelola oleh KPK.
"Karena sistem penuntutan saat ini sudah baik tidak perlu diubah lagi. Keempat saya tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan KPK diberikan ke Kementerian dan lembaga lain, saya minta LHKPN diurus KPK," tandas Jokowi.
Reporter Magang: Chicilia Inge
Baca juga:
Hadiri Pernyataan Sikap Pimpinan, Saut Bantah Kembali ke KPK
Rapat Panja Revisi UU KPK Tertutup, Dua Menteri Tak Hadir
Kisruh Revisi UU KPK, Johan Budi & Teten Masduki jadi 'DPO' Pegiat Antikorupsi
Sampai Hari Ini, Pimpinan KPK Mengaku Belum Terima Draft Revisi UU KPK
Laode Berharap Jokowi Dengar Pendapat Pimpinan Bahas Nasib KPK
Agus Rahardjo Dengar Rumor RUU KPK akan Segera Disahkan
KPK: Kita Menunggu Tindakan Presiden untuk Menyelamatkan Pemberantasan Korupsi