Revisi UU KPK Dinilai Cacat Formil
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) cacat formil. Sebab, kata dia, revisi tersebut tidak memenuhi prosedur revisi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) cacat formil. Sebab, kata dia, revisi tersebut tidak memenuhi prosedur revisi dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan.
"Jadi secara formil pembentukannya cacat prosedural. Sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan keputusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya sebuah pembentukan peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural," kata Feri di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/9).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Feri menjelaskan maksud cacat formil. Salah satunya karena revisi UU KPK tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) prioritas.
"Nah sekarang itu tidak ada di dalam prolegnas prioritas tiba-tiba naik di tengah jalan," ungkapnya.
Dia juga menilai DPR membuat-buat alasan demi membahas revisi UU tersebut karena sudah pernah dibahas pada 2016. Menurut Feri, MKD sudah mengeluarkan putusan agar mendahulukan Undang-Undang dalam prolegnas.
"Sudah ada putusan MKD yang menyatakan bahwa wajib bagi DPR memenuhi prolegnas yang ada sehingga kemudian tanpa ada surprise dari presiden bisa dibahas ini juga tidak masuk akal wajib itu bukan berarti tidak memenuhi syarat-syarat prosedural dalam pembentukan UU," ucapnya.
Diketahui, DPR sudah menyepakati untuk merevisi UU Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) sebagai inisiatif DPR. Revisi itu juga dijadwalkan selesai pada akhir September mendatang.
Baca juga:
Revisi UU KPK, Presiden Jokowi di Pihak Mana?
KPK Duga Ada Upaya Sistematis Pelemahan Pemberantasan Korupsi
'Tak Ada Jalan Lain, Presiden Harus Menolak Revisi UU KPK'
KPK Tak Punya Gigi Jika Prosedur Penyadapan Dikebiri
Saut Situmorang Dukung Revisi UU Asal Memperkuat Kelembagaan KPK
VIDEO: Tolak Revisi UU, Pegawai KPK 'Tutup' Gedung Merah Putih
Protes Revisi UU KPK, Pegawai KPK 'Tutup' Gedung KPK