Revisi UU narkoba, BNN usul uang hasil kejahatan dipakai operasional
"Kita sudah berikan masukan-masukan ke DPR," ujar Budi Waseso
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengatakan, revisi Undang-Undang Narkotika saat ini sedang proses pengkajian DPR. Salah satu usulan dari BNN dalam revisi tersebut adalah mengenai uang hasil kejahatan narkoba dapat digunakan untuk operasional pemberantasan obat haram tersebut.
"Kita sudah berikan masukan-masukan ke DPR. Salah satunya uang hasil kejahatan narkoba dipakai untuk operasional. Nanti kalau sudah ada pengembangan atau perkembangan pasti kita dimintai datang," ujar Budi Waseso di kantornya, Jakarta, Rabu (4/5).
Menurut dia, penggunaan uang kejahatan untuk operasional tersebut sudah seharusnya ada pengawasan sesuai aturan hukum. Budi menilai, evaluasi penting untuk mengatasi masalah narkoba, termasuk penyesuaian perangkat serta payung hukum agar menjadi kekuatan.
"Penggunaan uang kejahatan untuk operasional itukan perlu pengawasan juga. Semua pasti harus ada aturan hukumnya. Dalam Undang-undang itu kan disebutkan bagaimana caranya, untuk apa penggunaanya yang dibolehkan. Tidak otomatis bisa diambil begitu saja," jelasnya.
Mantan Kabareskrim ini menambahkan, bukan persoalan mudah untuk menggunakan uang dari hasil kejahatan narkoba sebagai uang operasional. Kata dia, harus ada aturan yang jelas sebagai payung hukum untuk penggunaan uang tersebut.
"Itu ada aturan yang mengatur ketentuan itu semua. Saya kira tidak semudah yang kita pikirkan," tutupnya.