Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN Berlaku Januari 2025, Simak Kriterianya
Maman menyebut realisasi kebijakan hapus utang UMKM terhadap bank himbara akan dilakukan melalui dua tahap.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman bersama Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pertemuan di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (17/12). Maman mengungkapkan isi pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo terkait Kebijakan Hapus Utang UMKM di Bank BUMN/Himbara.
"Untuk melakukan percepatan akselerasi untuk realisasi penghapusan utang UMKM" ujarnya kepada awak media.
Maman menyebut realisasi kebijakan hapus utang UMKM terhadap bank himbara akan dilakukan melalui dua tahap. Pertama, hapus utang akan mulai dilakukan pada Januari 2025 mendatang.
"Untuk yang tahap kedua nanti mulai setelah Maret (2025)," imbuhnya.
Ia mengatakan, total terdapat sekitar 1.097.000 pelaku UMKM yang akan dihapus utangnya di bank BUMN. Meski demikian, jumlah pelaku UMKM yang dapat dihapus utangnya bisa bertambah dengan melihat kondisi di lapangan.
"Yang inilah sedang kita review. Dan perlu diketahui ini tidak mudah dalam hal implementasi teknisnya," bebernya.
Adapun kriteria pelaku UMKM yang akan dihapuskan utangnya di bank BUMN ini yang bergerak di sektor strategis. Namun, Maman masih belum merincikan sektor bisnis UMKM yang dimaksud.
"Sejujurnya kami sudah ada beberapa opsi-opsi sektor tapi saya pikir perlu ada pembahasan lebih dalam, kajian lebih mendalam yang pasti adalah sektor-sektor strategis yang bisa mendukung program-program kebijakan pemerintah dan mendorong ada kemanfaatan ekonomi yang besar bagi masyarakat," ucapnya.
Hal Tidak Mudah Dilakukan
Diakuinya implementasi kebijakan hapus utang pelaku UMKM di bank BUMN ini tak mudah dilakukan. Misalnya banyak perubahan data pelaku UMKM di masing-masing bank BUMN.
"Karena kenapa? Ada sebagian besar yang sudah kita nggak tau di mana. Jadi tentunya dari bank himbara juga harus mencari pihak-pihaknya ada di daerah mana segala macem. Dan juga mungkin KTP yang berubah segala macem," ucapnya.
Menteri Maman memastikan kebijakan hapus utang pelaku UMKM di bank BUMN ini tidak menimbulkan moral hazard. Moral hazard sendiri merujuk perilaku tidak jujur yang dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kerugian.
"Jadi ini kebijakan yang bagus tapi di sisi lain bisa menimbulkan mispersepsi bagi penggiat-penggiat UMKM lainnya. Jadi ini yang mau kita jaga," tandasnya.