Revisi UU Terorisme diharapkan lebih keras untuk upaya pencegahan
Jumlah penganut terorisme dinilai semakin bertambah setiap tahunnya.
Jumlah penganut terorisme di Indonesia ditengarai terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk itu diperlukan penanganan secara serius, salah satunya melalui revisi UU Terorisme.
"UU Terorisme sudah saatnya lebih keras. Ini untuk upaya pencegahan," kata Psikolog Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk saat Dialog Interaktif 'Apakah Radikalisme=Terorisme? Tinjauan Psikologi Sosial' di Fakultas Psikologi UI, Senin (1/2).
Dirinya mengatakan, sejak dulu sudah sering mendiskusikan soal terorisme dengan BNPT. Dan jika dilihat dari tahun 2010, terdapat kenaikan angka radikalisme.
"Yang saya lihat dari riset tahun 2010 begitu (ada kenaikan). Angka pastinya saya lupa, tapi sekitar dua hingga tiga persen," bebernya.
Mekanisme pencegahan terhadap radikalisme juga harus dilakukan lebih intensif. Misalnya dengan menginterogasi siapa pun yang dianggap menyebar kebencian, atau ajakan untuk memusuhi negara. Kendalanya saat ini adalah pihak berwenang tidak memiliki payung untuk melakukan upaya tangkal dini itu.
"Padahal mungkin sudah diketahui kalau orang ini menyebarkan kebencian. Tapi aparat hanya bisa geregetan karena orang itu tidak bisa dijerat," ungkapnya.
Penangkapan terhadap teroris memang sudah dilakukan Negara. Namun sebenarnya bibit terorisme dinilai jumlahnya bisa lebih banyak ketimbang yang ditangkap Negara.
"Peningkatan kapasitas untuk deradikalisasi juga harus dilakukan. Orang yang dihukum tapi tidak direhab bisa jadi lebih radikal dari sebelumnya. Nah upaya ke arah itu (deradikalisasi) harus lebih serius," katanya.