Revisi UU Terorisme, sampai in kracht tersangka teroris bisa ditahan 770 hari
Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme sudah hampir rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR dengan pemerintah. Salah satu yang sudah rampung dibahas adalah masa tahanan bagi para terduga teroris.
Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Pidana Terorisme sudah hampir rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR dengan pemerintah. Salah satu yang sudah rampung dibahas adalah masa tahanan bagi para terduga teroris.
Dalam revisi kali ini, tahanan bisa ditahan selama tujuh hari sejak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan terorisme. Setelah tujuh hari, aparat bisa mengajukan penambahan masa tahanan menjadi 14 hari.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara BNPT membantu para penyintas terorisme agar tetap berdaya? Selain itu, BNPT juga sering mengadakan agenda gathering yang ditujukan untuk menumbuhkan semangat hidup dan mengembalikan kepercayaan diri bagi para korban terorisme agar tetap berdaya.
-
Kapan semut berevolusi? Lebih dari itu, semut berhasil melakukan semua ini tanpa adanya bentuk pemerintahan atau kepemimpinan langsung, tetapi mereka telah bertahan jauh lebih lama dan jauh lebih berhasil daripada spesies lain yang berevolusi sekitar 140 hingga 168 juta tahun yang lalu.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Apa saja bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme? Pemerintah dalam hal penanganan dan pemulihan korban terorisme bersinergi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), berupaya optimal untuk menerapkan kebijakan sensitif korban.
"Itu saya kira semua sudah tahu tadi sudah disebut oleh Pak Nasir (Djamil), berupa misalnya perpanjangan waktu penangkapan dari yang sekarang tujuh hari menjadi 14 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi," kata Anggota Pansus Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
"Jadi totalnya terduga teroris untuk sampai ditetapkan sebagai tersangka teroris, itu bisa ditangkap 14 hari bahkan bisa kemudian bisa 21 hari," lanjutnya.
Arsul menjelaskan, di revisi Undang-Undang, masa tahanan tersangka terduga teroris sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) mencapai 770 hari. Masa tahanan itu, kata dia, lebih lama dibandingkan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tetapi kalau di UU terorisme itu karena jangka waktu penangkapannya panjang dan juga memang ada jangka waktu kewenangan penyidik di perpanjang itu totalnya 770 hari," ungkapnya.
Arsul menambahkan, setelah mendapat putusan yang bersifat in kracht, masa tahanan terpidana teroris tersebut dipotong selama 770 hari masa proses pemeriksaan dan peradilan.
"Jadi seorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme ini dan dari mulai dia ditangkap sampai dia mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap kemudian sampai ke Mahkamah Agung itu dia akan ditahan paling tidak 770 hari itu. Tentu ini akan mengurangi masa hukumannya kalau dia nanti divonis berapa tahun," ucapnya.
Baca juga:
Wiranto sebut aturan teknis TNI berantas terorisme diatur dalam Perpres
JK nilai tak perlu terbitkan Perppu tentang terorisme
Menengok perjalanan panjang revisi UU Terorisme yang mangkrak
Jika DPR tak rampungkan revisi UU Terorisme, NasDem dukung Perppu diterbitkan
PKB dan Nasdem yakin revisi UU Terorisme segera rampung
Di depan Jokowi, Romi perintahkan fraksi PPP rampungkan RUU Terorisme