Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Boleh Berbisnis
Menurutnya, yang seharusnya dilarang adalah prajurit menggunakan institusi TNI untuk berbisnis.
Menurutnya, yang seharusnya dilarang adalah prajurit menggunakan institusi TNI untuk berbisnis.
- Revisi UU, TNI Tegas Minta Prajurit Boleh Bisnis: Masa Tak Boleh?
- Muncul Kekhawatiran Soal Revisi UU TNI, Panglima: Berpikiran Positif, Saya Rasa Masyarakat Mengerti
- Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
- Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Jadi 60-65 Tahun
Revisi UU TNI, Prajurit Diusulkan Boleh Berbisnis
DPR berencana melakukan revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan, sejumlah pasal masuk dalam revisi tersebut. Salah menghapus larangan prajurit berbisnis.
Permintaan penambahan pasal tersebut diungkap Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro dalam dengar pendapat publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, di Jakarta Kamis (11/7).
Kresno mengusulkan agar prajurit diizinkan untuk berbisnis. Artinya TNI meminta ada revisi Pasal 39 yang saat ini melarang anggota TNI terlibat dalam kegiatan bisnis.
Kresno menilai, larangan ini terlalu ketat. Ia mencontohkan istri atau keluarga prajurit membuka warung kecil, yang secara teknis melibatkan prajurit tersebut dalam kegiatan bisnis, meskipun hanya membantu.
“Pasal 39 ini mungkin kontroversial, tapi bapak ibu, istri saya itu punya warung di rumah, buka warung. Kalau ini diterapkan maka saya kena hukuman prajurit dilarang terlibat di dalam kegiatan bisnis,” ujarnya seperti dikutip, Senin (15/7).
“Pasti mau enggak mau terlibat, wong aku nganter belanja dan sebagainya kan. Apakah kemudian ini eksis kan. Sekarang ini kalau saya diperiksa saya bisa kena. Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang,” tambah Kresno.
Menurutnya, yang seharusnya dilarang adalah prajurit menggunakan institusi TNI untuk berbisnis. Namun, ketika prajurit ingin memiliki penghasilan tambahan seharusnya diperbolehkan,
“Mestinya adalah yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis, tapi kalau prajurit mau buka warung kelontong aja,” terangnya.
Kresno menceritakan, sopirnya setiap akhir pekan mengisi waktu luangnya untuk mencari pendapatan tambahan. Oleh karena itu, Pasal 39 seharusnya direvisi.
“Kebetulan saya dapat driver sopir sekarang ini dia selesai magrib itu kadang-kadang atau sabtu minggu itu dia ngojek. Dia melakukan bisnis masak enggak boleh kayak gitu Nah ini salah satunya,” tutupnya.