Ribuan Meter Tanah Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Hasil Korupsi Dilelang, Harganya Rp204 Juta
Tanah seluas 1.334 meter persegi itu berada di Palu, Sulawesi Tengah itu diperoleh Abdul Gafur dari tindak pidana korupsi
Tanah itu memiliki luas 1.334 meter persegi
Ribuan Meter Tanah Mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Hasil Korupsi Dilelang, Harganya Rp204 Juta
Ribuan meter tanah itu di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Palu, Sulawesi Tengah. Aset itu milik mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud hasil tindak pidana korupsi.
- Jadi Gubernur Pertama sekaligus Ketua DPRD Sumatra Utara, Ini Sosok Putra Keturunan Batak Mandailing
- Bupati Ipuk Percepat Pembangunan-Pemeliharaan Jalan
- Korupsi Pemanfaatan Aset Tanah Pemprov NTT, 2 Orang Ditahan Kejaksaan Tinggi
- Gubernur Andi Sudirman Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Malango di Torut
Tanah itu merupakan hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset itu dilelang lembaga antirasuah melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berkekuatan hukum tetap.
Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding.
Kepemilikan lahan itu sesuai dengan dokumen sertifikat hak milik Nomor 03639 dengan pemegang hak atas nama Nur Afifah Balqis, bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Tanah itu dilengkapi sertifikat hak milik Nomor 03639 Provinsi Sulawesi Tengah, satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 330/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.1 AK.1), satu bendel fotokopi Surat Penyerahan Camat Palu Utara Nomor: 320/PH-PU/VIII/2020 tanggal 12 Agustus 2020, kelurahan Mamboro (Blok AD.2 s/d AD.9) dan satu lembar site plan Rencana Pembangunan Perumahan Mamboro Green Hill.
Pelaksanaan lelang dilakukan Selasa (11/7) besok. Batas akhir penawaran pukul 09.30 WITA atau 08.30 WIB sesuai waktu server. Lokasi berada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu Jalan Profesor Muh. Yamin Nomor 55 Palu. Alamat Domain Lelang : www.lelang.go.id.
"Dijual dengan harga limit Rp204.205.000,00 dengan uang jaminan Rp100 juta," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/7).
Putusan Pengadilan dan Konstruksi Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Diberitakan, KPK mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terhadap Abdul Gafur yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. "Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (20/10).
Abdul Gafur akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata Ipi.
Abdul Gafur diketahui terbukti menerima total Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.
Rinciannya, Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.
Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Abdul Gafur saat ini juga tengah diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. KPK menindaklanjuti kasus ini lantaran menemukan penyelewengan dalam penggunaannya sehingga diduga merugikan keuangan negara.