Ridwan Kamil Nilai Putusan PT untuk Herry Wirawan Penuhi Rasa Keadilan
Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan. Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil, menilai putusan tersebut memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) masif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate Bandung. Demikian dikutip dari Antara, Senin (4/4).
-
Bagaimana Aurel Hermansyah mempersiapkan persalinan anak keduanya? Siap-siap, Atta Halilintar dan Ameena bakal nge-dorm di RS selama 3 hari buat persiapan persalinan.
-
Di mana Irjen Herry Heryawan diwisuda? Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Kapan Ririn Ekawati mengantar anaknya wisuda? Ririn Ekawati juga membagikan momen bahagia mengantar sang anak wisuda. Anak Ririn Ekawati, Abigail telah lulus dari Taman Kanak-kanak (TK).
-
Kenapa Helmy Yahya ingin membantu para UMKM dan anak muda? “Tidak semuanya harus diukur dengan fee, Saya ingin membantu UMKM & anak muda," kata Helmy Yahya dalam keterangan tertulisnya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang dilakukan Ririn Dwi Aryanti di acara wisuda anak-anaknya? Ada momen manis lain dalam kehidupan anak-anak, di mana Ririn menjadi saksi saat Alfie wisuda. Saat kakaknya lulus SD, si adik baru saja menyelesaikan sekolah TK-nya. Dia mendapat ciuman dari mama mereka sebagai ucapan selamat.
Ridwan Kamil berharap putusan vonis mati bagi Herry Wirawan menjadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran besar dalam sejarah bangsa ini. Dan harapannya kalau pun banding di level lebih atas tetap seperti di PT bagi masyarakat ini," kata dia.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.
Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.
Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.
(mdk/lia)