Riko ditangkap usai cabuli pacarnya lima kali, salah satunya di atas motor
Riko ditangkap usai cabuli pacarnya lima kali, salah satunya di atas motor. Riko Tawi Sora (22), warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Gara-garanya, dia diduga memerkosa pacarnya, MD (19), sejak 2014 lalu. Sekali melakukan, dia ketagihan hingga 5 kali memerkosa pacarnya.
Riko Tawi Sora (22), warga Jalan Otto Iskandardinata, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara. Gara-garanya, dia diduga memerkosa pacarnya, MD (19), sejak 2014 lalu. Sekali melakukan, dia ketagihan hingga 5 kali memerkosa pacarnya.
Riko ditangkap kemarin, di rumahnya, menyusul laporan pacarnya didampingi orangtuanya, ke Polresta Samarinda, beberapa hari sebelumnya. Orangtua MD, keberatan atas perbuatan Riko.
"Diduga pelaku ini, dari keterangan korban, sudah melakukan perbuatan itu, sejak 2014 sampai terakhir 2016 lalu ya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, dalam keterangan dia di kantornya, Rabu (13/12).
"Ya, hubungan keduanya ini awalnya berteman, sampai jadi pasangan kekasih. Jadi, waktu pertama kali korban diduga dicabuli pelaku, korban masih berusia di bawah umur," ujar Sudarsono.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban MD masih ingat persis dia 5 kali disetubuhi pelaku Riko. Pertama kali, sekitar pukul 20.30 Wita, dia diajak pelaku untuk ke rumah temannya.
"Karena tidak ada temannya di rumah, pelaku mengalihkan tujuannya ke tempat lain. Di tempat sepi, korban disetubuhi di atas motor," tambah Sudarsono.
Diduga, Riko ketagihan. Dia terus mengulangi perbuatannya hingga 5 kali, baik itu di rumah korban, maupun di rumah Riko sendiri. Terakhir, pertengahan tahun 2016 lalu. "Yang kelima, dilakukan pelaku di sebuah penginapan," ungkap Sudarsono.
Akhirnya, korban yang kini duduk di bangku kuliah, terlihat muram. Orangtua yang curiga akhirnya tahu, bahwa putrinya disetubuhi oleh kekasihnya sendiri, dan melaporkan ke kepolisian.
Pelaku kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. "Untuk barang bukti sementara belum kita temukan karena kejadiannya ini sudah lama ya," demikian Sudarsono.
Baca juga:
Lecehkan siswa SMA, Wakil Dekan Unair Surabaya divonis 5 tahun bui
Pendiri pesantren di Bontang diduga cabuli 5 santri, 1 korban hamil 6 bulan
Polisi tangkap pelaku pencabulan bocah 6 tahun di Jagakarsa
Lecehkan 7 bocah di Riau, pria 50 tahun ini tak tahu itu tindakan cabul
Iming-iming beri hadiah, kakek di Riau berulang kali sodomi bocah 10 tahun
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.