Ringkus 3 pengedar, polisi sita buku berisi 1 kg sabu
Dia mengatakan modus tersebut terbilang unik lantaran ketiga buku tersebut dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. Kemudian kata dia, buku tersebut hanya ada di Malaysia. Pihaknya pun akan mendalami kembali terkait buku tersebut.
Subdit I Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pengedar narkotika di Ciracas, Jakarta Timur. Tiga pelaku tersebut adalah Dodi, Ria, dan Agus. Dari hasil penangkapan mereka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu seberat 1.766,63 gram yang dikemas dalam 3 buku tebal yang telah dimodifikasi.
"Paket sabu berat bruto seluruhan yang disita oleh pihak kami yaitu 1.766,63 gram dikemas dalam 3 buku tebal yang telah di modifikasi," ujar Kasubdit I Dinarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/10).
Dia mengatakan modus tersebut terbilang unik lantaran ketiga buku tersebut dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu. Kemudian kata dia, buku tersebut hanya ada di Malaysia. Pihaknya pun akan mendalami kembali terkait buku tersebut.
"Modus cukup unik, kami dapatkan di buku, buku ini harga ringgit, kami dalami, penyelidikan," ungkap Calvijn.
Dia pun mengatakan penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda. Bemula pada Rabu (4/10) timnya mendapatkan informasi Dodi, pengedar narkoba akan melakukan transaksi di Jalan T.B Simatupang, Jakarta Timur. Sekitar pukul 14.30 Wib pihaknya mendapati Dodi sedang berjalan menuju mobil taksi untuk menemui Ria.
"Setelah keluar dari taksi Dodi langsung disergap oleh tim kami dan kedapatan membawa satu tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 bungkus tempat sabun yang terdapat sabu 89,30 gram," papar Calvijn.
Tidak berhenti di situ, Tim pun mengejar Ria yang berada di dalam mobil taksi. Kemudian menangkapnya di depan halte busway sekitar kawasan Ciracas.
"Kemudian kami menyita 1 kotak bekas pelembab merk Ponds dalam kotak tersebut terdapat 50,15 gram sabu yang dibungkus kertas tisu putih," jelas Calvijn.
Lalu, sekitar pukul 15.15 Wib dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Ira di kawasan Bekasi. Dari hasil penggeledahan kata Calvijn terdapat sembilan belas bungkus berisi sabu dengan berat 1561,53 gram dan satu tas yang berisi tiga buah buku yang berjudul Shadowhunter Academy yang sudah dimodifikasi sabu.
"Dari penggeledahan tersebut dan penuturan Ira. Dia telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Agus sebanyak 100 gram," ungkap Calvijn.
Setelah itu, kata Calvijn, polisi menangkap Agus di kawasan Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan Agus, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 115,8 gram. Dari hasil interogasi, kata Calvijn, tersangka Ira menuturkan setiap kali pengambil sabu menerima Rp 1 juta-Rp 2 juta. Upah tersebut kata Calvijn diterima Ira dengan cara ditransfer.
Calvijn juga menuturkan Ira sudah menerima uang Rp 2 juta pada Selasa (3/10) dan Rabu (4/10) telah menerima upah sebesar Rp 2 juta untuk mengantar sabu.
"Apabila mengantar sabu ke pembeli dengan jumlah di bawah 500 gram Ira mendapat Rp 600.000. Dan jika di atas 500 gram menerima Rp 1 juta," papar dia.
Ketika pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.