Rita Agustina, pembuat vaksin palsu minta jadi tahanan kota
Rita Agustina, pembuat vaksin palsu minta jadi tahanan kota. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, saat ini status penahanan merupakan kewenangan hakim maupun pengadilan.
Terdakwa kasus vaksin palsu, Rita Agustina mengajukan peralihan status tahanan kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Istri dari terdakwa Hidayat Taufuqurrohman tersebut meminta menjadi tahanan kota.
"Klien kami sekarang ditahan di rumah tahanan negara Pondok Bambu, Jakarta Timur," kata penasehat hukum Rita, Rosiyan, Jumat (11/11).
Ia mengatakan, pertimbangan permintaan perubahan status tahanan lantaran mempunyai anak masih kecil, masing-masing berusia 11 tahun dan 6 tahun. Akibat orang tuanya dipenjara, kedua anaknya tersebut menjadi tak terurus.
"Karena harus sekolah, memastikan kondisi kesehatannya, serta klien kami juga cukup kangen dengan anaknya," katanya.
Karena itu, ia berharap pengadilan mengabulkan permohonan peralihan status tersebut menjadi tahanan kota. Sehingga, meski menjadi terdakwa bisa melakukan aktivitasnya mengurus anak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan, saat ini status penahanan merupakan kewenangan hakim maupun pengadilan.
"Tidak ada dengan kaitannya dengan kejaksaan, sebab sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Andi.
Hari ini PN Bekasi menggelar sidang perdana terhadap 15 terdakwa dengan 14 berkas. Mereka adalah, Kartawinata alias Ryan, Nuraini, Sugiyati alias Ugik, Nina Farida, Suparji Ir, Agus Priayanto, M. Syahrul Munir, Manogu Elly Novita, Sutarman bin Purwanto, Thamrin alias Erwin, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Mirza, Sutanto bin Muh Akena, dan Irnawati.
Sedangkan empat terdakwa lain, yaitu Seno, Muhammad Farid, H. Syafrizal dan Iin Sulastri, akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin pekan depan (14/11).
Baca juga:
Pasutri pembuat vaksin palsu pasrah didakwa jaksa pasal berlapis
Pasutri pembuat vaksin palsu didakwa pasal berlapis
Tertunduk, pasutri pembuat vaksin palsu jalani sidang
Tunggu giliran sidang, pembuat vaksin palsu termenung
Sidang perdana 19 tersangka vaksin palsu digelar besok di PN Bekasi
Dua tergugat tak hadir, sidang perdata kasus vaksin palsu ditunda
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Di mana lokasi razia di Bekasi? Selanjutnya wilayah Kota Bekasi petugas akan disebar di Jl. Ahmad Yani; Jl. Sersan Aswan; Jl. IR. Juanda. Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi ada di Tl. Lippo dan Pertigaan Hyundai; Tl. SGC; Tl. Perdana dan Tl. Telaga Asih.
-
Dimana tempat wisata di Bekasi yang menawarkan pemandangan indah dengan hamparan pasir hitam? Suasana pantai yang khas dengan pasir dan birunya laut menjadi suguhan pertama yang akan kamu dapatkan ketika menginjakkan kaki di pantai ini. Ombak di pantai pun terbilang tenang dengan hamparan pasir hitam di sepanjang garis pantai, membuat suasana pantai semakin eksotis.
-
Kapan Bekasem diproses? Didiamkan selama Dua Bulan Menurut abdi dalem, proses pengawetan ikan ini berlangsung selama kurang lebih dua bulan di ruangan Pungkuran Dalem Arum Keraton Kasepuhan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.