Ritel yang jual bahan pokok di atas harga eceran akan diberi sanksi
Ritel yang jual bahan pokok di atas harga eceran akan diberi sanksi. Kemendag sidak ke sejumlah pasar di Solo. Dalam sidak itu, Kemendag masih menemukan sejumlah ritel yang jual harga di atas harga maksimal eceran.
Menjelang memasuki bulan Ramadan 2017, Kementerian Perdagangan melakukan pantauan harga dan ketersediaan bahan pokok. Pantauan dilakukan Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Peningkatan Sarana Perdagangan yang dipimpin Eva Yuliana. Mereka mendatangi sejumlah gudang distributor, pasar rakyat, dan ritel modern di Solo raya, Minggu (7/5).
Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan sejumlah pelanggaran harga di ritel modern. Meskipun peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) gula, minyak goreng dan daging beku telah berlaku, sejumlah ritel menjual tiga komoditi tersebut di atas HET.
"Masih ada toko retail yang menjual di atas HET, seperti gula untuk kemasan 1 kilogram (kg) sudah benar tapi kemasan 2 kilonya jadi Rp 28.900," jelas Eva saat pemantauan di Lotte Grosir, Jalan Bhayangkara, Tipes, Solo.
Padahal, kata Eva, sesuai HET harga gula 1 kg adalah Rp 12.500. Selain gula, tim juga menemukan minyak goreng kemasan sederhana yang dijual dengan harga Rp 13.000 per liter. Padahal sesuai HET harga minyak kemasan sederhana hanya Rp 11.000. Untuk harga daging beku juga masih ada yang dijual di atas Rp 80.000 per kg.
Selain temuan tersebut, Eva menambahkan, toko retail juga masih ada yang tidak menyediakan komoditi kemasan sederhana.
"Seharusnya retail menyediakan kemasan premium dan sederhana secara seimbang," keluhnya.
Kendati ditemukan harga di atas HET, pihaknya masih bisa mentolerir karena saat ini masih tahap transisi setelah aturan berlaku. Namun jika dalam waktu satu bulan mendatang masih ada retail yang tidak mematuhi aturan, Eva berjanji untuk memberikan sanksi tegas.
"Kami hanya memberikan teguran, masih bisa ditolerir karena saat ini masih tahap transisi setelah aturan berlaku akan ada sanksi tegas. Mungkin sosialisasi belum maksimal saat ini. Kami akan koordinasikan dengan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo)," katanya.
Sementara pantauan di Pasar Gede, harga 3 komoditi sudah sesuai dengan HET. Dalam pantauan itu, Eva juga menemukan harga bawang putih yang masih tinggi yakni mencapai Rp 60.000 per kg, cabai rawit merah Rp 65.000 per kg.
Pemantauan di Hypermart, Solo Grand Mall, harga ketiga komoditas terpantau sesuai HET. Namun stok minyak goreng kemasan sederhana mengalami kekosongan sejak dua minggu lalu. Pihak manajemen beralasan karena minimnya pasokan.
"Kami belum akan memberikan sanksi kepada ritel modern anggota Aprindo yang belum menerapkan HET. Akan kami komunikasikan dulu hasil pantauan berbagai daerah dengan Aprindo," pungkas Eva.