Rizieq Syihab Dituntut 2 Tahun Penjara karena Buat Kerumunan di Petamburan
Atas dasar inilah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dituntut dua tahun penjara atas perkara nomor 222 kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Barat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Rizieq terbukti telah melakukan penghasutan sehingga membuat massa menghadiri pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh ribuan orang dan terbukti telah menciptakan kerumunan serta mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Atas dasar inilah jaksa menyatakan bahwa Rizieq telah melanggar Undang-Undang kekarantinaan kesehatan.
Rizieq dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhi sanksi kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan sebagai pengurus dan anggota organisasi masyarakat (ormas).
Pada perkara ini, ada lima mantan petinggi FPI lainnya yang terlibat, kelimanya yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi. Jaksa menyatakan kelimanya dianggap bersalah dan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama masa tahanan sementara," ucap jaksa.
Jaksa menilai para terdakwa telah membantu Rizieq untuk menghasut massa agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan pada 14 November lalu.
Jaksa juga menilai bahwa para terdakwa dengan semangatnya menghasut massa untuk tetap hadir ke acara itu, padahal ancaman penularan virus Corona saat itu sangat tinggi.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan," kata jaksa.
Kelima mantan petinggi FPI itu dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dianggap melanggar Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Rizieq Syihab Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kerumunan di Megamendung
Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab
Saksi Ahli: Rizieq Kena Double Sanksi, Itu Tak Dibenarkan dalam Pemidanaan
Dijenguk Keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Dibawakan Makanan Kesukaan
Sidang Kasus Tes Usap di RS Ummi Dilanjutkan Rabu Depan, Agenda Kesaksian Kubu Rizieq