Rizieq Syihab Dituntut 10 Bulan Penjara Atas Kasus Kerumunan di Megamendung
Menurut Jaksa, Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Jaksa, Rizieq Syihab terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan. Seperti dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Syihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan," kata jaksa Adnan Tanjung membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
Jaksa mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab atau Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa.
Rizieq dituntut telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari sesaat setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020.
Jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Diketahui bahwa dalam perkara ini Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunan Megamendung.
Baca juga:
Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Saksi Ahli Rizieq Membenarkan Kerumunan Berpotensi jadi Sumber Penularan
Sore Ini, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Kerumunan Rizieq Syihab
Saksi Ahli: Rizieq Kena Double Sanksi, Itu Tak Dibenarkan dalam Pemidanaan
Dijenguk Keluarga di Rutan Bareskrim Polri, Rizieq Syihab Dibawakan Makanan Kesukaan