Rizieq Syihab jadi Tersangka Kerumunan Megamendung sejak Kasus Digarap Polda Jabar
Sebelumnya, Perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang turut menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah resmi diambil alih Bareskrim Polri. Perkara tersebut terkait kerumunan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan jika penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, sudah ditetapkan sejak kasus ditangani Polda Jawa Barat.
"Betul (sudah jadi tersangka), sejak di Jawa Barat sudah ditetapkan jadi tersangka dia," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Teuku Mohammad Hadi Thayeb berhenti kuliah kedokteran? Namun, ia terpaksa berhenti sekolah pada tahun 1942 karena FKUI yang awalnya dibentuk Hindia Belanda ini harus ditutup oleh Jepang.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
Andi menjelaskan jika Polda Jawa Barat menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka tunggal dalam kasus kerumunan Megamendung. Sementara pada kasus di Rumah Sakit Ummi belum ditetapkan tersangka.
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran prokes yang terjadi di Megamendung sudah ditetapkan tersangka. penetapan tersangkanya oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.
Sementara sangkaan pasal yang diancam yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Atas hal tersebut diketahui jika saat ini Habib Rizieq telah menjadi tersangka di dua kasus yakni kerumunan di Megamendung dan kasus penghasutan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bareskrim Ambil Alih Perkara Habib Rizieq
Sebelumnya, Perkara kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang turut menyeret Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah resmi diambil alih Bareskrim Polri. Perkara tersebut terkait kerumunan yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Ketiga kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan tersebut meliputi kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Kemudian kerumunan di Megamendung dan RS Ummi Bogor oleh Polda Jawa Barat.
Jadi kemarin hari Jumat tanggal 8 Desember penyidik Bareskrim, Polda metro Jaya, dan Polda Jawa barat sudah gelar perkara kemudian diputuskan dalam terkait dengan ketiga kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri," kata Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (21/12).
Dia menjelaskan alasan pengambilan alih kasus tersebut, agar memudahkan proses penyidikan petugas dalam melakukan pemeriksaan.
"Ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama ataupun terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut. Sehingga untuk memudahkan penyidikan maka kita tarik ke Bareskrim," ujarnya.
"Sedangkan untuk pelanggaran Prokes di kawasan Tanggerang saat ini sedang proses lidik dan sedang berproses dan diasistensi Bareskrim Polri," tutup Listyo.
Diketahui, polisi telah menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus. Lima orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.
Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020.
Saat ini, Rizieq Shihab tengah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
Sementara itu, Polda Jabar, juga sedang menyelidiki kasus kerumunan Front Pembela Islam di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020. Rizieq Shihab pun ikut terseret dalam kasus tersebut.
Saat ini, Polda Jabar masih memanggil sejumlah pihak seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga:
Lahan Ponpes Markaz Syariah Milik Rizieq Syihab di Megamendung Disomasi PTPN VIII
FPI: Rizieq Tak Masalah Ditahan Asalkan Pembunuh 6 Laskar Ditangkap
Polisi Periksa Ketat Makanan Kiriman untuk Rizieq Syihab
2 Kali Rizieq Syihab Tersandung Kasus Kerumunan
Berkas Perkara Kasus Rizieq di Megamendung dan Petamburan Dibuat Terpisah
Pengacara Rizieq Syihab Minta Kasus Petamburan dan Megamendung Dijadikan Satu Berkas
Reaktif Covid-19, Haikal Hassan Disarankan Polisi Isolasi Mandiri