Rizieq: Wahai Jaksa Yang Pintar dan Cerdas, Hakim Tak Bisa Didikte
Rizieq menuding kepintaran JPU malah terkesan mendikte majelis hakim soal dakwaan kedua tentang penyakit wabah menular. Padahal, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti selama proses persidangan.
Terdakwa kasus swab tes RS Ummi Bogor, Rizieq Syihab, menyindir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia mengingatkan jaksa tidak mendikte majelis hakim agar mengikuti dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sindiran itu bermula ketika Rizieq mengungkit soal jaksa yang sempat menyebut dirinya kusut dan rusak otak.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
"Bahwa JPU dalam bentuk pertanyaan menyindir bahwa saya sudah kusut dan rusak otaknya karena saya menjawab dakwaan kedua yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ucap Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (17/6).
Rizieq menuding kepintaran JPU malah terkesan mendikte majelis hakim soal dakwaan kedua tentang penyakit wabah menular. Padahal, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti selama proses persidangan.
"Wahai Jaksa yang pintar dan cerdas, ketahuilah bahwa Majelis Hakim yang mulia tidak bisa didikte oleh JPU. Harus ikut hanya kepada dakwaan yang dimasukkan ke dalam tuntutan JPU saja, bahkan Majelis Hakim yang mulia punya hak mutlak untuk mempertimbangkan dakwaan lain yang ada dalam surat dakwaan JPU walaupun tidak dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," bebernya.
Apa yang disebut Rizieq dibuktikan pada kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Yang disinggungnya dalam kasus ini majelis hakim telah memutuskan beberapa dakwaan tak terbukti.
"Pihak JPU hanya memasukkan dalam tuntutannya dakwaan ke satu dan dakwan kelima saja, tapi ternyata majelis hakim kasus Petamburan justru memutuskan dengan dakwaan ketiga yang tidak dibuktikan dan tidak dimasukkan oleh JPU ke dalam Yuridis surat tuntutan JPU," ucapnya.
Atas alasan itulah, Rizieq dalam pleidoinya membantah semua dakwaan pada kasus swab tes RS Ummi. Dia beranggapan semua dakwaan tidak pernah terjadi.
"JPU jangan sok mengatur majelis hakim yang mulia, harus ambil dakwaan ini dan tidak boleh ambil dakwaan itu, karena majelis hakim yang mulia bebas mau ambil dakwaan yang mana saja, bahkan bebas untuk menolak semua dakwaan serta bebas juga untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," ujarnya.
Sebelumnya dalam sidang duplik hari ini, Rizieq menganggap pada kasus RS Ummi saat diperiksa sebagai saksi pada 14 Januari 2021, hanya berkaitan dengan pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU No.4/Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait dugaan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Penanggulangan Wabah, dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Namun, saat dirinya diperiksa pada 15 Januari 2021 dan dijadikan tersangka terdapat pasal selundupan sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dugaan dengan sengaja menyiarkan kebohongan untuk menimbulkan keonaran, sebagaimana dakwaan premair.
"Akhirnya pasal tambahan inilah yang justru dijadikan dakwaan kesatu baik yang primer mau pun subsider dan lebih subsider. Ini adalah penyelundupan pasal yang sangat dipaksakan," kata Rizieq dalam repliknya saat sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Dengan dimasukannya pasal penyebaran berita bohong, sehingga Rizieq menilai jika JPU sengaja membesar-besarkan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi agar bisa menjerat dirinya dengan hukuman pidana penjara yang padahal cukup dikenakan sanksi administrasi.
"Disulap oleh JPU jadi Kasus Kejahatan Pidana kebohongan dan keonaran
dengan ancaman penjara 10 tahun. Sekedar nasihat untuk JPU yang baik lagi budiman, ketahuilah bahwa Pidanaisasi Kasus Protokol Kesehatan dengan penyelundupan pasal pidana, sehingga terjadi Kriminalisasi Pasien dan Dokter serta Rumah Sakit bukanlah perilaku baik dan tidak pula perbuatan berbudi, tapi merupakan perbuatan jahat dan keji," bebernya.
Untuk diketahui jika Rizieq telah dituntut 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan berita bohong serta menutupi hasil swab test yang dilakukan di RS UMMI Bogor. Dia juga didakwa menghalangi upaya satgas Covid-19 kota Bogor dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Pertama, Rizieq bersama Hanif serta Andi Tatat turut terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara hoaks tes swab RS Ummi tersebut. Sebagaimana dakwaan primair Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Bacakan Duplik, Rizieq Singgung Omongan Arsul Sani Sebut Kejagung jadi Alat Kekuasaan
Saling Serang Saat Sidang, Rizieq Harap Jaksa Jangan Ambil Hati Apalagi Dendam
Rizieq Tuding Pasal Penyebaran Berita Bohong Sengaja Diseludupkan
Dituding Cari Panggung soal Pertemuan di Saudi, Rizieq Semprot Jaksa Naif dan Picik
Rizieq: Sebutan Imam Besar untuk Saya Datang dari Umat yang Lugu dan Polos