RKUHP: Menyerang Martabat Presiden Dipidana Maksimal Tiga Tahun
RKUHP: Menyerang Martabat Presiden Dipidana Maksimal Tiga Tahun. Aduan itu juga harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan yakni presiden atau wakil presiden atau diwakili kuasa hukum masing-masing.
DPR berencana mengesahkan RUU RKUHP pada 24 September mendatang. Beberapa pasal dalam RKUHP masih menjadi sorotan salah satunya pasal penghinaan terhadap presiden.
Pasal ini memang pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006. Namun pada RKHUP pasal itu muncul lagi. Berdasarkan draf RKHUP yang diterima merdeka.com pertanggal 28 Agustus, setidaknya ada tiga pasal yang mengatur soal penghinaan terhadap harkat dan kehormatan presiden di antaranya pasal 218, 219, 220.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kenapa Stasiun Kutaraja ditutup? Pada 1974, Stasiun Kutaraja resmi tutup karena kalah saing dengan kendaraan pribadi.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Rujak U Groh biasanya disantap? Rujak U Groh menjadi kudapan manis pengisi energi, setelah seharian berpuasa.
Pasal 218 ayat 1 berbunyi "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV,"
Sedangkan ayat 2 berbunyi "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,".
Pasal 219 berbunyi "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV,".
Namun pada pasal selanjutnya diatur bahwa Pasal 218 dan Pasal 219 berlaku jika ada aduan. Aduan itu juga harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan yakni presiden atau wakil presiden atau diwakili kuasa hukum masing-masing.
Pasal 220 ayat 1 berbunyi "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat 2 berbunyi "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan oleh kuasa presiden atau wakil Presiden,".
Anggota Komisi III yang juga anggota Panja RKUHP Teuku Taufiqulhadi menegaskan dalam penyusunan RKUHP saat ini, pihaknya selalu mementingkan aspek hak asasi manusia (HAM). Karena itu pasal itu kembali diadakan.
"Panja juga mempertimbangkan perkembangan HAM sekarang ini, tetapi telah saya katakan tadi, bahwa persoalan tersebut itulah bukan semuanya kemudian kita harus kejar, karena kenapa belum tentu kalau kita mengejar itu sesuai dengan bangsa kita, ini harus paham betul ini," kata Taufiqulhadi pada wartawan, Rabu (4/9).
Taufiqulhadi juga menegaskan pasal ini tidak akan mengganggu kebebasan berpendapat. Sebab, delik pasal tersebut adalah aduan.
"Pasal penghinaan kepada Presiden, harus ingat, orang mengatakan kok masih ada pasal ini padahal sudah dibatalkan oleh MK, ini adalah berbeda, berbeda sama sekali, karena kenapa, ini adalah pasal dan deliknya adalah delik aduan, jadi harus ada yang melaporkan," ucapnya.
Baca juga:
Banyak Pasal Tidak Sesuai, DPR Sepakat Sinkronkan Lagi RUU PKS dengan RKUHP
Pemerintah dan DPR Bakal Sisir Ulang RKUHP Sebelum Disahkan 24 September
DPR Soal Draf RKUHP: Fokus Penyelamatan Uang Negara Daripada Hukum Berat Koruptor
RUU KUHP dan Otsus Papua Jadi Pekerjaan Rumah Anggota DPR Baru
Ketua DPR Soal RKUHP: Tidak Ada Lagi Pasal-pasal yang Mengganjal, Hanya Harmonisasi
Draf RKUHP Buka Celah Polisi Kriminalisasi Ruang Privat Masyarakat