Robek dan Buang Alquran, Doni Irawan Divonis 3 Tahun Penjara
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun meminta agar majelis hakim menghukum Doni dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Doni Irawan Malay (44) dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama, karena merobek dan membuang Alquran di halaman Masjid Raya Al Mashun, Medan. Warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, ini dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis bersalah dan hukuman 3 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8). Doni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.
-
Apa yang dimaksud dengan 'khatam Al-Qur'an'? Khatam Al-Qur'an adalah istilah dalam Islam yang merujuk pada kegiatan membaca seluruh ayat Al-Qur'an dari awal hingga akhir. Proses khatam Al-Qur'an biasanya melibatkan membaca ayat-ayat Al-Qur'an secara bertahap, dengan tujuan menyelesaikan keseluruhan Al-Qur'an dalam jangka waktu tertentu.
-
Kapan doa Khotmil Quran Kudus dibaca? Doa khotmil Quran Kudus adalah doa yang dibaca ketika seseorang telah mengkhatamkan Al-Qur'an.
-
Kapan Nuzulul Quran diturunkan? Melansir dari NU Online, dijelaskan dalam tulisan 'Sejarah Singkat Nuzulul Quran', Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur, Sunatullah bahwa Al-Quran diturunkan pada malam Senin 17 Ramadhan.
-
Bagaimana cara para qori membaca Alquran raksasa di Masjid Agung Baiturrahman? Setiap pembacaan Alquran raksasa ini dibutuhkan paling tidak tiga qori. Dimana 1 qori bertugas untuk melantunkan ayat-ayat suci, sementara 2 qori lainnya bertugas untuk membuka setiap lembar halaman Alquran.
-
Bagaimana Al-Quran diturunkan? Turunnya Al-Quran sendiri terjadi secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 23 tahun.
-
Kapan doa khatam Quran dibaca? Setelah mengkhatamkan Al-Qur'an, doa menjadi mustajab karena Allah meningkatkan derajat hamba-Nya yang mengamalkan ayat-ayat-Nya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Tengku Oyong.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun meminta agar majelis hakim menghukum Doni dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Doni menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan JPU Nur Ainun.
Berdasarkan dakwaan, Doni merobek dan membuang Alquran di sekitar Masjid Raya Al Mashun pada 13 Februari 2020. Kejadian itu berawal saat dia mengambil kitab suci dari rak yang ada di dalam masjid, lalu memasukkan ke dalam celananya.
Doni lalu masuk ke tempat pengambilan air wudu laki-laki. Di sana dia melepas sampul Alquran dan membuangnya ke tempat sampah. Selanjutnya, pemuda ini merobek lembaran Alquran menggunakan kedua tangannya.
Tak berhenti di sana, Doni kemudian bergegas ke Jalan Sisingamangaraja, tepatnya depan Hotel Sri Intan. Dia membawa Alquran yang sudah dirobek-robeknya.
Sekitar pukul 17.05 Wib, Doni membuang lembaran-lembaran Alquran yang telah dirobek-robeknya ke jalan. Dia kemudian melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan, Jalan Sinabung.
Warga sekitar yang mengetahui perbuatan Doni langsung mengejarnya. Mereka mengamankannya serta mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran Alquran dari jalanan. Doni pun diserahkan ke petugas kepolisian.
(mdk/rhm)