Roby Geisha jalani sidang perdana di PN Denpasar
Roby terancam hukuman empat tahun penjara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika.
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mulai menyidangkan gitaris grup band Geisha, Roby Satria (29) terkait kepemilikan ganja seberat 1,5 gram.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini mendakwa Roby dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kenapa "Gerbang Neraka" disebut demikian? Julukan "gerbang neraka" disematkan warga lokal karena ngerinya sejarah tempat ini.
-
Di mana "Gerbang Neraka" ditemukan? "Gerbang Neraka" berada di East Riding, Yorkshire, Inggris.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Siapa yang memberikan penghargaan Upakarya Wanua Nugraha kepada Denpasar? Penghargaan diterima Wali Kota Denpasar, Bali, IGN Jaya Negara mendapat penghargaan Upakarya Wanua Nugraha dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kerja kerasnya memimpin dan mengembangkan Denpasar menjadi pusat perkotaan berkelanjutan dan berkualitas.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri di Denpasar, kepada Antara, Rabu (26/4).
Dalam dakwaan disebutkan, pada 18 November 2016 Pukul 15.00 Wita terdakwa bersama empat temannya yakni Via Permata Suci, Ariadya Oktavianus, Crhistian Halim dan Willy Saputra (keempat terdakwa dalam berkas terpisah) bertemu di Restoran Lalaguna, Kuta, Utara Badung, Bali.
Dalam pertemuan itu, terdakwa beserta empat temannya itu berencana untuk melakukan pesta ganja (nyimeng) selama berlibur di Bali.
Dalam pertemuan itu, terdakwa sempat menanyakan kepada Crhistian Halim dari mana mendapatkan ganja itu. Kemudian, teman terdakwa memberikan informasi bahwa di Bali memiliki kenalan bernama Habib (terdakwa dalam berkas terpisah) menjual barang haram itu.
Dari komunikasi antara teman terdakwa dengan Habib itu, disepakati harga satu paket ganja dengan harga Rp 1 juta.
Namun, terdakwa sempat keberatan untuk membayar patungan barang haram itu dan disepakati masing-masing orang membayar Rp 250 ribu.
Setelah melalui proses kesepakatan, Crhistian Halim langsung mentransfer uang ke rekening Habib dengan harga Rp 1juta.
Kemudian setelah uang ditransfer, teman terdakwa Ariadya Oktavianus mengambil barang haram itu ke rumah Habib. Kemudian, barang haram itu dibawa ke dalam kos Willy Saputra.
Selanjutnya, keempat teman terdakwa memecah satu paket ganja itu untuk digunakan bersama-sama di dalam kamar kos dan dipecah kembali menjadi tiga linting untuk dibagikan masing-masing satu linting untuk terdakwa (Roby), Willy Saputra dan Crhistian Halim.
Setelah barang haram itu dipecah menjadi bagian kecil, teman terdakwa Via Permata Suci memerintahkan Ariadya Oktavianus untuk mengirimkan satu linting ganja itu kepada terdakwa Robby melalui jasa driver Gojek ke esokan harinya.
Saat menerima titipan barang yang akan dikirim kepada seseorang di Lobby Hotel Aston Denpasar, driver Gojek mulai curiga dengan isi barang itu dan selanjutnya melaporkan ke polisi.
Berkat laporan itu, terdakwa ditangkap anggota polisi dari Polsek Kuta Utara, pada 19 November 2015, Pukul 01.30 Wita di Hotel Aston Denpasar, dengan barang bukti satu linting ganja dengan berat 1,5 gram.
Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari temannya bernama Crhistian Halim dengan harga Rp 250 ribu.
"Akibat perbuatannya terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk dakwaan Pasal 111 Ayat 1. Dan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat 1," kata JPU usai persidangan.
Baca juga:
Disidang lagi, Roby Geisha kini didakwa dua pasal
Narkoba senilai Rp 27 miliar dibakar di area Mapolda Jatim
Polda Riau gagalkan peredaran 30 kg ganja yang dipesan dari Aceh
Ladang ganja ditemukan di Apartemen Green Bay
Bibit ganja di apartemen Pluit dari Vietnam, disinari ultra violet