Rojak & Hatta tangkap buaya 2 meter yang resahkan warga Bogor
"Kuat dugaan ini ada yang memelihara dan lepas, makanya masuk ke perkampungan warga," kata Adjat.
Seekor buaya air tawar ditangkap oleh dua orang warga Kampung Pasir Maung, Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lalu diserahkan ke petugas BKSDA Wilayah I Bogor. Anggota Polisi Hutan Kantor Balai Konservasi dan Sumberdaya Alan (BKSDA) Wilayah I Bogor, Adjat Sudrajat mengatakan, penangkapan buaya tersebut karena khawatir ada warga yang diserang.
"Sudah satu pekan ini warga dibuat cemas dengan kehadiran budaya ini di tengah kebun warga, jadi oleh dua orang warga Pak Rozak dan Pak Hatta buaya ditangkap, lalu mereka menyerahkannya ke BKSDA," kata Adjat seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/9).
Menurut dia, buaya betina tersebut memiliki panjang kurang lebih dua meter dan bobot tubuh seberat 70 kilogram (kg). Dugaan sementara buaya tersebut lepas dari pemilik yang memeliharanya.
Akan tetapi, selama satu pekan berada dan bersembunyi di bekas galian pasir belum ada warga yang melaporkan kehilangan peliharaannya.
Selain itu, buaya ditemukan sudah dalam berukuran besar, dan jarak antara lokasi tempat ia bersembunyi dengan Sungai Ciliwung cukup jauh sekitar lima kilometer.
"Kuat dugaan ini ada yang memelihara dan lepas, makanya masuk ke perkampungan warga," kata Adjat.
Keberadaan buaya di tengah kebun warga terlihat sejak Tanggal 4 September, warga dibuat ketakutan dan tidak berani berkebun selama buaya tersebut berjemur.
Buaya itu juga kerap bersembunyi di bekas galian pasir milik PT Syam yang memiliki luas sekitar satu hektar dan kedalaman galian mencapai 50 meter.
Sejak keberadaan buaya tersebut, sejumlah ternak bebek milik warga menjadi santapannya. Selain itu, kebun warga juga di rusak oleh buaya tersebut.
Untuk menghentikan kecemasan warga dan menghindari ada warga yang diserang. Rozak dan Hatta menangkap buaya tersebut dengan cara manual, yakni menjebaknya lalu mengikat mulutnya. Setelah diamankan oleh warga, mereka kebingungan mau dikemanakan buaya tersebut.
Selama dua hari buaya tersebut diberi makan ikan emas oleh Rozak dan Hatta. Uang untuk membeli ikan tersebut ia peroleh dari sumbangan warga yang datang ke rumah mereka.
"Kami mengapresiasi tindakan Rozak dan Hatta yang sangat menyadari akan aturan ini. Mereka tidak ingin memelihara ataupun menguasai hewan yang dilindungi, lalu minta ke BKSDA untuk dievakuasi," kata Adjat.
Saat ini buaya betina tersebut sedang dalam perjalanan dari Rumpin menuju kantor BKSDA Wilayah I Bogor, untuk selanjutnya akan dikarantina di Lembaga Konservasi Animal Sanctuary Trust Indonesia (ASTI) di wilayah Gadog, Megamendung.