Romli Atmasasmita: Tidak ada niatan melemahkan apalagi menghapus KPK
Romli mendukung revisi UU KPK.
Polemik Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan dari berbagai pihak. Menurut Direktur Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik Kesejahteraan (LPIKP), Romli Atmasasmita revisi Undang-undang KPK memang harus di revisi.
"Saya kira butuh direvisi, tapi untuk memperkuat bukan untuk melemahkan," katanya di diskusi terfokus (FGD) bertajuk 'Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi' yang diadakan oleh Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (13/10).
Romli menambahkan posisi KPK harus tetap ada dan masih ada. Bahkan perlu diperkuat. "Posisi KPK harus ada dan jangan sampai dilemahkan dan harus diperkuat," ujar dia.
Romli mengatakan, KPK awalnya difokuskan pada penindakan sebab pencegahan dilakukan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) yang akhirnya dibubarkan dan dilebur ke KPK.
"Itulah kekeliruan dalam sistem pemberantasan korupsi sejak awal," paparnya
Di sisi lain Romli mengungkapkan diskusi tersebut bukan bertujuan melemahkan KPK. Bahkan menurut dia, hasil diskusi tersebut bakal dibikin sebuah buku.
"Diskusi yang diadakan tidak bertujuan untuk melemahkan KPK termasuk mendiskreditkan koalisi LSM yang membela KPK. Hasil diskusi nantinya bakal dibukukan. Tidak ada niatan lembaga ini melemahkan apalagi menghapuskan KPK. Kita masih membutuhkan KPK sebagai lembaga independen," tandasnya.
Baca juga:
PDIP ogah lobi Jokowi soal revisi UU KPK: Ini tentang hati nurani!
Pembahasan revisi UU ditunda, Plt wakil ketua KPK irit bicara
PDIP: Jokowi maju mundur soal revisi UU KPK
Warga Sulut demo tolak pelemahan KPK di DPRD, anggota dewan bolos
Penyadapan KPK harus izin pengadilan, ini penjelasan PDIP
Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan
Plt Wakil Ketua KPK: Kalau cuma pencegahan, KPK bubarkan saja
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.