Rommy Ajukan Wakil Sekretaris DPP PPP Jadi Stafsus Menag
Dia menerangkan, pada 2016, dia dipanggil oleh Lukman untuk menghadap di kantor Kemenag. Saat itu Lukman menanyakan aktivitas Gugus.
Wakil Sekretaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP, Gugus Joko Waskito mengaku diusulkan oleh Romahurmuziy (Rommy) menjadi staf khusus Menteri Agama. Hal itu diungkap saat menjadi saksi untuk dua terdakwa pemberi suap Rommy, Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Dia menerangkan, pada 2016, dia dipanggil oleh Lukman untuk menghadap di kantor Kemenag. Saat itu Lukman menanyakan aktivitas Gugus.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Usai pertemuan sekitar satu minggu kemudian, dia dihubungi oleh Rommy. Rommy menyampaikan informasi bahwa Lukman ingin mengganti stafsus dan kemudian memilih Gugus. Awalnya, Gugus mengaku sungkan memenuhi tawaran jika stafsus sebelumnya berasal dari satu naungan partai politik.
"Setelah jawab begitu Pak Rommy bilang partai sudah usulkan nama selain saya yang dianggap lebih berpengalaman, tapi Pak Lukman tetap meminta saya," kata Gugus saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakart, Rabu (10/7).
Setelah melakukan diskusi, Gugus menjadi staf khusus Lukman pada 2016 dengan tugasnya yakni memberikan masukan dalam bidang agama serta mencari beberapa informasi isu keagamaan secara tertutup.
Sebagai stafsus Menteri Agama, dia mengaku pernah secara langsung terlibat dalam proses seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag. Berdasarkan permintaan Lukman, dia menginventarisir tiga nama sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Satu di antara tiga calon adalah Haris Hasanudin yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.
"Saat itu saya inventarisir ada sekitar 3 nama termasuk Pak Haris. Setelah itu nama-nama yang diminta saya sampaikan ke Kabiro Kepegawaian," ujarnya.
Dia kemudian berkomunikasi dengan Haris. Namun ia membantah sepanjang membangun komunikasi dengan Haris terjadi pembahasan lobi-lobi agar Haris disetujui menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
"Kalau dapat informasi siapa kira-kira layak, tidak. Cumma tanya Pak Haris nama lengkap jabatannya," ujarnya.
Jaksa kemudian menampilkan percakapan Haris dalam Whatsapp tertanggal 2 Oktober 2018. Dalam percakapan itu, Gugus meminta Haris mengirimkan identitasnya seperti nama, tempat dan tanggal lahir dan nomor pegawai. Percakapan normal sampai jaksa menanyakan ada diksi 'silent'.
"Di sini ada kata 'silent yah', maksudnya apa?" tanya jaksa Wawan.
"Karena saat itu belum tentu ada pergantian Kakanwil, khawatirnya kalau terbuka dan ke mana-mana informasinya bocor," jelas Gugus.
"Saat anda sampaikan ini anda bilang ke Haris kalau dia bakal dilantik jadi Plt?" konfirmasi jaksa.
"Tidak," tandasnya.
Gugus bersikukuh penggunaan diksi 'silent' oleh agar informasi pengangkatan Plt Kakanwil Jawa Timur tidak tersebar.
Gugus juga membantah ada komunikasi antar dirinya dengan Rommy sebagai Ketua Umum PPP terkait pengangkatan Kakanwil, khususnya Kakanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.
Meski membantah ada arahan dari Lukman berkonsultasi ke Rommy atas pengangkatan Kakanwil Kemenag Jatim dan Gresik. Gugus mengakui Lukman sempat memintanya berkomunikasi dengan Rommy atas pengangkatan Plt Kakanwil Sulawesi Barat.
"Pernah anda diperintahkan Pak Lukman hubungi Ketum?" tanya jaksa.
"Pernah, Sulbar. Seingat saya 2 kali saat mau ada Plt, yang kedua sekitar Januari tapi lupa tanggalnya," kata Gugus.
"Mau konfirmasi apa ke Ketum?" cecar jaksa.
"Saya tidak tahu. Cuma waktu itu HP-nya Pak Rommy enggak aktif," kata Gugus.
Dalam seleksi Kakanwil Kemenag Jatim, sedianya Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi karena masih menjalani proses sanksi. Namun Rommy meminta agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tetap meloloskan Haris.
Diloloskannya Haris dalam pencalonan juga mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menilai Haris tidak layak lolos seleksi.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Haris mendatangi Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa meneruskan pesan kepada Rommy agar membantunya lolos seleksi.
Berdasarkan surat dakwaan, Haris pernah datang langsung ke kediaman Rommy di Condet, Jakarta Timur, sambil membawa uang Rp 250 juta. Uang tersebut kemudian dianggap jaksa sebagai bentuk suap.
Haris pun saat ini berstatus terdakwa. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, itu didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq sebagai Kakanwil Kemenag Gresik didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Stafsus Menag Kirim Pesan Ingatkan Kakanwil Jatim: Silent Yah
Rommy Jamin Posisi Haris Hasanuddin Aman di Pencalonan Kakanwil Kemenag Jatim
Ajudan Menag Akui Kakanwil Kemenag Jatim Beri 'Honor Tambahan' untuk Lukman
Jaksa Konfirmasi Timses Khofifah Dalam Sidang Jual Beli Jabatan di Kemenag
Gubernur Khofifah Jadi Saksi Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag