Roy Suryo dukung MK tolak Daerah Istimewa Surakarta
Roy meyakini, MK telah memiliki beberapa pertimbangan sebelum membuat keputusan.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendukung penuh penolakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dimohonkan oleh ahli waris dinasti Keraton Surakarta.
Menurut pria yang juga mendapat tugas untuk melakukan mediasi konflik di Keraton Surakarta tersebut, MK telah melakukan langkah yang tepat dengan tidak meloloskan tuntutan sebagian kecil kalangan di Keraton Surakarta, untuk mengembalikan lagi status DIS.
"Langkah yang dilakukan MK sudah tepat, kalau boleh saya mendukung tidak hanya seratus persen, tapi seribu persen. Keputusan MK yang menolak Daerah Istimewa Surakarta (DIS) ," ujar Roy saat melakukan konferensi pers di The Sunan Hotel Solo, Minggu (30/3) malam.
Roy meyakini, MK telah memiliki beberapa pertimbangan sebelum membuat keputusan. Pertimbangan tersebut antara lain dari suara dari keluarga keraton sendiri. Pemohon DIS, yakni Gray Koes Isbandiyah (putra kandung dari Susuhan Paku Buwono XII) dan KP Dr Eddy S Wirabhumi, yang merupakan ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta (PaKaSa), tidak bisa mewakili seluruh keluarga keraton.
"Saya yakin keputusan untuk mengajukan DIS tidak didukung oleh sinuhun (Paku Buwono XIII) dan Mahapatih KGPH PA Tedjowulan, maupun sebagian keluarga keraton" katanya.
Menurut Roy, pihak-pihak yang menginginkan kembalinya DIS harus ingat akan sejarah.
"Saya hanya akan bilang satu kata "jas merah, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah". Memang ada perbedaan yang sangat krusial antara sejarah Keraton Surakarta yang saya hormati dan Keraton Yogyakarta dengan sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Saya kira MK sudah melihat posisi itu. Yang seharusnya mengajukan DIS adalah PB XIII raja saat ini atau penguasa Dwi Tunggal, PB XIII dan KGPH PA Tedjowulan," tegasnya.
Menurut Roy jika mereka berdua yang mengajukan, dengan didukung keluarga keraton, pasti hasilnya akan berbeda. Namun demikian, Roy menegaskan keduanya tak akan melakukan itu, lantaran mereka lebih tahu akan sejarah.
"Sekali lagi saya mendukung keputusan MK. Biarkanlah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini luhur, lestari bernaung di bawah NKRI," pungkasnya.