Roy Suryo Polisikan Ferdinand Hutahaean atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Roy Suryo mengatakan, ia mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Cuitan itu dinilai mengandung unsur fitnah dan ada kata-kata yang merendahkan pribadinya.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mempolisikan Politikus Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
"Hari ini saya bersama tim melaporkan inisial FH (Ferdinand Hutahaean)," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin siang.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
Roy Suryo mengatakan, ia mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Cuitan itu dinilai mengandung unsur fitnah dan ada kata-kata yang merendahkan pribadinya.
"Dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," ucap dia.
Padahal, Roy Suryo menerangkan, hal-hal yang disinggung oleh Ferdinand telah berakhir pada Mei 2019. Pihak PN Jaksel pun menerbitkan putusan yang bersifat inkrah. Tak cuma itu, pihak pelapor dalam hal ini Imam Nahrawi juga mencabut laporan.
"Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," ucap dia.
Roy menyebut, tindakan Ferdinand sangat keji dan kejam menuliskan hal itu secara vulgar. Atas perbuatannya, Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan diterima di Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.
"Hari ini laporannya diterima di PMJ jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong. Alhamdulilah laporan saya diterima Polda Metro Jaya," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Ayu Ting Ting Ingin Buat Penghina Anaknya di Medsos Jera
Pedangdut Ayu Ting-Ting Kembali Penuhi Panggilan Polda Metro
Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Begini Reaksi Sang Ibunda
Merasa Difitnah, Bupati Kepulauan Meranti Adukan Warga ke Polisi
Mediasi Gagal, Kasus Perselisihan Bupati Solok dengan Ketua DPRD Dilanjutkan Polisi