Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
-
Mengapa peran PPKA sangat krusial dalam lalu lintas kereta api? Tak banyak yang tahu bahwa posisi ini memiliki peran penting dalam lalu lintas kereta api. Tak Hanya Masinis, Peran Ini Sangat Krusial dalam Lalu Lintas Kereta Api Kecelakaan KA Turangga PP 65 a dengan KA lokal Bandung Raya pada Jumat (5/1) pagi mengejutkan masyarakat. Peristiwa itu membangkitkan kembali kecelakaan dua kereta yang dikenal dengan Tragedi Bintaro.
-
Bagaimana PT KAI mengatasi keterlambatan kereta api akibat banjir? Sampai dengan sekarang, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan normalisasi jalur KA di Stasiun Semarang Tawang. Selain itu, pihaknya juga mengerahkan peralatan dan material yang diperlukan serta ratusan petugas untuk memperbaiki jalur yang terdampak banjir supaya bisa dilewati kembali oleh perjalanan kereta api.
-
Kapan puncak kejayaan pecel di kereta api? Kuliner tradisional pecel pernah merajai menu makanan di rute kereta api jarak jauh pada rentang tahun 1980 sampai 2010-an.
-
Apa yang menjadi sisa kejayaan lalu lintas kereta api di Bandung? Konon, rel ini menggambarkan sisa kejayaan lalu lintas kereta api rute Bandung Kota hingga Ciwidey, Kabupaten Bandung.
-
Kenapa Jembatan Kereta Api Rancagoong bikin merinding? Bukan karena tempat tersebut angker, namun karena sempitnya jembatan dan tidak adanya pembatas di sisi kanan dan kiri jembatan.Ketinggian jembatan juga mencapai puluhan meter, sehingga para pengguna roda dua yang melintasi jembatan wajib berhati-hati.
-
Apa yang menjadi ciri khas jalur kereta api Rangkasbitung - Pandeglang saat ini? Rel bahkan sudah ditumbuhi pohon di bagian tengahnya yang berarti usia rel sudah lebih tua dari tumbuhan besar tersebut.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
"Sebagaimana diketahui setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan atas alat bukti yang cukup hari ini kami tetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (19/1).
Kuntadi menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2017-2019 pada Balai Teknik KA Medan untuk pembangunan jalur KA Besitang-Langsa. Dalam pengerjaannya, pemegang kuasa memecah beberapa pengerjaan proyek.
- Rugikan Negara Rp1 T, Duduk Perkara Eks Dirjen KA Prasetyo Korupsi Proyek di Medan Bikin Jalur Rel Mangkrak
- Kejagung Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api di Medan, Kerugian Negara Rp1,1 Triliun
- Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
- Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
"Sehingga pengadaan penyelenggaraan lelang dan penentuan pemenang tender dapat diarahkan dan dikendalikan," beber Kuntadi.
Pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di Medan seharusnya mengikuti aturan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan. Namun hal itu tidak dilakukan bahkan tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan.
Alhasil, terdapat kecacatan dalam pembangunan proyek itu. "Akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," pungkas Kuntadi.
Lebih lanjut, Kuntadi membeberkan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal. Akibarnya jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya hingga saat ini.
Kerugian negara atau total loss sementara dari proyek itu minimal Rp1,3 triliun. Angka itu didasarkan pada penghitungan yang dilakukan Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Para tersangka telah ditahan di tiga rutan yang berbeda selama 20 hari ke depan. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.