Ruhut minta Mendagri bubarkan FPI
UU Ormas sudah harus diberlakukan dan polisi harus tegas menindak segala tindakan Ormas yang melanggar hukum.
Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) bentrok dengan ribuan warga Kendal, Jawa Tengah, kemarin. Konflik dipicu karena warga marah dengan aksi sweeping yang dilakukan FPI saat Ramadan.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul mengatakan, Undang-undang Ormas sudah harus diberlakukan. Menurutnya, polisi harus tegas menindak tegas segala tindakan Ormas yang melanggar hukum.
"Jadi dengan keluarnya UU Ormas, dikaitkan dengan tindak pidana hukum kita, polisi tidak perlu lagi sungkan, yang terlibat perlu dihukum seberatnya," jelas Ruhut saat dihubungi wartawan, Jumaat (19/7).
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri juga harus bertindak tegas membina Ormas yang melanggar hukum. Dia meminta agar FPI dapat segera dibubarkan.
"Mendagri juga sebagai pembina politik harus tegas, kalau (FPI) berlaku seperti ini harus dibubarkan," imbuhnya.
Politikus Demokrat menambahkan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga tak perlu ragu untuk membubarkan Ormas yang melanggar hukum seperti FPI.
"Jangan ragu-ragulah, kita negara hukum," tandasnya.