Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal Inisial B Digeledah Polisi, Tiga Mobil Mewah Disegel
Petugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Petugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B. Selanjutnya polisi memasang police line agar tidak dimasuki pihak lain.
Penggeledahan dilakukan di rumah sekaligus kantor milik B di Jalan Lingkar Muara Enim, Rabu (16/10). Ini kali kedua setelah sebelumnya dilakukan penyidik terhadap beberapa rumah milik B pada Agustus 2024.
- Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
- Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Sumut, Mabes Polri Terapkan Scientific Crime Investigation
- Bangunan hingga Mobil Terdampak Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim
- Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Jambi Meledak, Satu Orang Tewas
Pada pengggeledahan kali ini, petugas menyita sejumlah aset tanah, rumah dan kendaraan mewah yang diduga hasil usaha tambang ilegal. Mobil mewah yang dimaksud adalah Toyota Land Cruiser warna Hitam B 1007 VJF, Mercedes Benz BG 385 EL, dan Sedan Porsche.
"Penggeledahan dilakukan kemarin sebagai pengembangan dari penggeledahan Agustus lalu," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, Kamis (17/10).
Pada penggeledahan Agustus 2024, polisi mengamankan tiga unit excavator yang disembunyikan di hutan. Alat berat itu diduga sengaja disembunyikan B untuk menutupi kejahatannya.
Jhoni menerangkan, penggeledahan sebagai langkah pengumpulan barang bukti dan dokumen tambahan untuk memperkuat kasus tambang ilegal yang dilakukan B. Terbaru, B juga diinformasikan memiliki usaha galian C ilegal.
"Kasus ini ditangani Polda Sumsel langsung, ini terkait penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Jhoni.
Jhoni menyebut B masih dilakukan pengejaran oleh petugas. Beberapa pihak yang diduga turut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA juga telah teridentifikasi oleh penyidik.
"Kami imbau B menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukumnya," pungkas Jhoni.