Lawan Pertambangan Ilegal, Pemerintah Selamatkan Rp3,47 Triliun
Pemerintah juga mendapatkan tambahan penerimaan negara sebesar Rp2,53 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengatakan dengan penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga atau SIMBARA telah berhasil mencegah modus penambangan tanpa izin (ilegal mining).
Alhasil dengan penggunaan Simbara, Pemerintah berhasil mengantongi Rp3,47 triliun dari hasil pencegahan penambangan tanpa izin tersebut.
"Dengan implementasi Simbara telah memberikan capaian langsung dan signifikan untuk penerimaan negara, antara lain pencegahan atas modus illegal mining senilai Rp3,47 triliun," kata Isa dalam laporannya di acara Launching Implementasi komoditas nikel dan timah melalui Simbara, Senin (22/7).
Selain dari ilegal mining, melalui Simbara juga mendorong tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik, dan juga risk profiling dari para pelaku usaha sebesar Rp2,53 triliun.
Kemudian, dari penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar Rp1,1 triliun.
Sebagai informasi, Simbara resmi diluncurkan pada 2022. Simbara merupakan aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga Mineral dan Batubara (Minerba).
Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola Minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.
Adapun diluncurkan Simbara adalah untuk mendukung sinergi antara proses bisnis dan aliran dana Minerba antar Kementerian/Lembaga. Dengan pengembangan SIMBARA, proses pengapalan dan pengawasan kepatuhan terhadap Domestic Market Obligation (DMO) dapat dilakukan secara maksimal.