Rumah sisa kebakaran di Medan jadi laboratorium pengoplos sabu
Laboratorium pengoplos sabu ini akhirnya dibongkar BNN. Empat pelaku dibekuk.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap laboratorium pengoplos narkoba di Medan. Empat pelaku diamankan terkait industri haram itu.
"Kita mengungkap kasus laboratorium sabu Kamis (31/3) dini hari, sekitar 02.30 WIB. Kita tangkap 4 orang," kata Direktur Prekusor dan Psikotropika (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka Putra di Medan, Jumat (1/4).
Laboratorium yang diungkap BNN berada di salah satu rumah kosong di Jalan Arief Rahman Hakim Gang Belanga No 2, Sukaramai I, Medan. Bangunan itu selama ini diketahui tidak dihuni setelah terbakar sekitar 3 tahun lalu.
Dari rumah itu, BNN menyita 468 butir pil ekstasi, 4,64 gram sabu dan sejumlah kristal putih yang masih harus diuji di laboratorium. Ekstasi diperoleh pelaku melalui sistem barter dengan sabu oplosan yang mereka produksi.
"Pelaku membuat sabu KW dengan cara mengoplos sabu menggunakan teofilin, yang merupakan obat asma. Dibuat di tempat ini lalu dijual di pasaran," jelas Anjan.
Selain narkotika, petugas juga menemukan timbangan elektrik, batang pengaduk, tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala, gelas ukur plastik, kompor listrik beserta alat pengaduk.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing Suhendra alias Hendra (41) sebagai penyandang dana, Budi Rohim Lubis alias Budi (42) yang merupakan koki pengoplosan sabu, Sutrisno alias Beh (39) penjaga rumah yang memberikan fasilitas, Utomo alias Tomo yang merupakan kurir atau pesuruh. "Masih ada dua orang lagi yang kita buru. Mereka juga penyandang dana," sambung Anjan.
Budi merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum 5 tahun penjara. BNN masih menyelidiki kemungkinan dia belajar mengoplos sabu-sabu selama di penjara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (2). "Ancamannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup," sebut Anjan.