Rusak fasilitas di 'Rumah Banjar', enam mahasiswa jadi tersangka
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi dan alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dilakukan olah TKP. "Kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini murni proses penegakan hukum," ujarnya.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menetapkan enam mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin sebagai tersangka atas insiden perusakan fasilitas di Gedung DPRD Kalsel.
"Dalam gelar perkara yang disampaikan Kasat Reskrim, telah ditetapkan enam tersangka dan satu korlap masih kami dalami perannya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto seperti dilansir Antara, Sabtu (19/5).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan peristiwa yang terjadi dan alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dilakukan olah TKP. "Kami proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi ini murni proses penegakan hukum," ujarnya.
Sumarto mengungkapkan, hingga kini penyidik masih mendalami lagi perkembangan untuk rencana penyidikan. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi, 'Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan'.
Terkait permohonan pihak Rektorat UIN dan juga orang tua agar keenam mahasiswa tidak ditahan, Sumarto menjelaskan jika pun dilakukan penahanan maka ada mekanisme penangguhan yang bisa diajukan pihak tersangka.
"Di dalam persyaratan penahanan tersangka, ada unsur subjektif dan objektif. Jadi ada pertimbangan penyidik misalnya tersangka dikhawatirkan mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti dan sebagainya," jelasnya.
Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Lingkar Studi Ilmu Sosial Kerakyatan (LSISK) juga sempat mendatangi Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin. Mereka menuntut agar rekannya segera dibebaskan oleh aparat.
Saat menggelar aksi di depan Mapolda Kalsel sekitar pukul 10.30 WITA, mahasiswa diterima Pamenwas Polda Kalsel AKBP Nur Khamid dan Wadir Reskrimum AKBP Himawan Sugeha. Kepada mahasiswa, petugas berjanji menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan.
Sementara Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Nasri sempat mendatangi Polresta Banjarmasin. Orang nomor dua di Polda Kalsel itupun menemui mahasiswa dan memberikan penjelasan hingga suasana berangsur mendingin.
Diketahui sebelumnya, aksi demo mahasiswa di DPRD Kalsel pada Jumat (14/9) berlangsung ricuh. Mahasiswa yang tak puas dengan sikap wakil rakyat mendadak melakukan perusakan sejumlah fasilitas di 'Rumah Banjar'. Sebanyak 38 mahasiswa diamankan dan akhirnya enam ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
Prihatin Rupiah anjlok, mahasiswa geruduk kantor Sri Mulyani
BEM Universitas Riau nilai penolakan Neno Warisman bentuk pembungkaman demokrasi
Aksi di depan Mapolda Riau, mahasiswa tolak deklarasi #2019gantipresiden
Mahasiswa tolak deklarasi #2019gantipresiden di Pekanbaru
Demo di depan Unismuh Makassar, mahasiswa serukan ganti presiden