RUU Kejaksaan, Jaksa Dinilai Tak Bisa Ambil Alih Fungsi Penyidikan
Dalam pengendali perkara, kata Hibnu, jaksa bukanlah penyidik, tetapi tetap bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan, bahwa jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan pengadilan dan pemberian jasa hukum. Serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho menilai jaksa tidak bisa mengambil alih fungsi penyelidikan dan penyidikan dari institusi Polri dalam perubahan atau revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Gedung Kesenian Jakarta direnovasi oleh Inggris? Belum sempat dibuat megah kelompok penjajah Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles merebut bangunan ini dan merenovasinya agar lebih layak.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
"Dalam membuat suatu peraturan apalagi Undang-Undang itu harus ada ketegasan dan tidak menimbulkan multitafsir. Nah, spirit dari UU Kejaksaan ini adalah menetapkan fungsi jaksa sebagai lembaga pengendali perkara atau asas dominus litis," ujar Hibnu, dilansir Antara, Senin (5/10).
Dalam pengendali perkara, kata Hibnu, jaksa bukanlah penyidik, tetapi tetap bisa mengontrol perkara mulai dari tingkat penyidikan sampai tingkat penuntutan.
"Ini paling tidak jaksa itu bisa memahami dan mengetahui di mana, apakah punya kewenangan penyidik menghentikan atau tidak, apakah diteruskan atau tidak. Ini yang harus dipahami. Menurut saya spirit dari UU itu, jadi, bukan terus mengambil alih," kata dia.
Hibnu kembali menegaskan bahwa jaksa tidak bisa mengambil alih kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Dia mengatakan kewenangan penyidikan tetap ada di kepolisian. Namun, jaksa masih bisa berkoordinasi terkait hasil penyidikan tersebut.
"Jangan sampai ada suatu kesan ini mengambil alih fungsi polisi, tidak boleh. Jaksa itu sebagai penuntut umum. Tetapi sebagai penuntut umum kan menerima berkas dari penyidik, bagaimana berkas penyidik itu betul-betul mempunyai nilai di dalam pembuktian, di sini perlu duduk bersama batasan kewenangan yang terjadi tadi," ujar dia.
(mdk/eko)