RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
Perubahan nomenklatur tidak akan mengubah fungsi dari dewan pertimbangan agung.
RUU Wantimpres Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
- Baleg DPR RI Sepakat RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU di Rapur Terdekat
- DPR Batal Ubah Nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung, Ini Perubahannya
- Menkum HAM: DIM RUU Wantimpres Batasi Jumlah Anggota Dewan Pertimbangan Agung
- Benarkah RUU Wantimpres Permintaan Prabowo? Begini Jawaban Baleg DPR
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangn Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung," kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Supratman menjelaskan, perubahan nomenklatur itu berasal dari aspirasi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.
"Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu," jelas dia.
Namun, dia menegaskan, adanya perubahan nomenklatur tidak akan mengubah fungsi dari dewan pertimbangan agung.
"Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah," imbuh dia.
Sebelumnya, Baleg DPR RI sepakat menjadikan draf Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Adapun, kesepakatan itu diambil setelah Baleg DPR RI menggelar rapat pleno, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7). Dalam rapat itu, sembilan fraksi partai politik setuju draf RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat, untuk diusulkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
"Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Supratman.
merdeka.com