Saat AHY Akhiri Penantian 25 Tahun Eks Pejuang Timor Timur atas Hak Tanah dan Hunian Layak
Mereka pun lantas hidup terkatung-katung dalam kamp pengungsian. Tanpa kepastian atas hak tanah dan hunian di NTT.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan 505 sertifikat tanah kepada eks pejuang eks Timor Timur. Penyerahan 505 dari 2.100 sertifikat tanah yang disiapkan itu bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria.
AHY mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan momen bersejarah karena mengakhiri penantian ribuan warga eks pejuang Timor Timur. Dia menyebut sudah memperjuangkan hak atas tanah sejak 25 tahun lalu.
- Peringatan HANTARU 2024, Menteri AHY: Kita Lindungi Hak Tanah Ulayat Milik Masyarakat Adat
- Uniknya Kesenian Tari Gantar dari Kalimantan Timur, Bentuk Sukacita Masa Tanam Padi
- Suku di Kaltim Ini Terancam Punah Karena Pembangunan IKN
- Aneh Tapi Nyata Banjir Tanpa Hujan di Pemukiman Transmigrasi Kalimantan Utara
Program Reforma Agraria ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, serta menyelesaikan persoalan sengketa dan konflik agraria.
"Kami menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat eks pejuang Timor-Timur yang tentunya sejak 25 tahun lalu mengharapkan mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah setelah masyarakat memilih tetap bersama NKRI," kata AHY di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Sabtu (14/9).
Sejak 1991, kata AHY, para eks pejuang Timor Timur itu hidup dalam kondisi memprihatinkan setelah memilih menjadi warga negara Indonesia. Alih-alih ikut sebagian warga NTT bergabung ke Timor Leste.
Mereka pun lantas hidup terkatung-katung dalam kamp pengungsian. Tanpa kepastian atas hak tanah dan hunian di NTT.
"Ini menunjukkan pemerintah dan negara untuk memperjuangkan hak masyarakat eks pejuang Timor Timur, walaupun membutuhkan waktu cukup lama. Karena memang permasalahan tidak sederhana banyak hal yang dipersiapkan," ujar AHY.
Ketua Umum Partai Demokrat itu menambahkan, program retribusi tanah ini juga merupakan upaya negara hadir memastikan bahwa pengorbanan dan pilihan eks pejuang kembali ke NKRI tidak sia-sia.
Untuk itu, AHY menyampaikan pemerintah selanjutnya tetap berkomitmen untuk menata legalisasi pertanahan sekaligus perekonomian warga di daerah terpencil. Dia berharap, sertifikat yang diberikan itu juga berdampak pada perekonomian eks pejuang Timor Timur lantaran bisa dipakai untuk modal usaha.
"Kami juga dalam semangat melanjutkan program reforma agraria yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi ketika pemerintah berganti tetap ini menjadi agenda utama dari kementerian ATR/BPN reforma agraria bagaimana bisa menata aset melegalisasi tanah termasuk menata perekonomiannya," tutup AHY.
Diketahui, di Desa Oebola Dalam telah berdiri 2.100 rumah bagi rakyat eks Timor Timur. Masing-masing warga akan menempati rumah dengan luas 150 meter persegi. Program hunian beserta hak tanah itu hasil kerja sama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR.