Saat Marwah KPK Mulai Luntur
Senin, 30 Agustus 2021 lalu menjadi penantian penting bagi masyarakat pegiat anti korupsi. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan hasil sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Senin, 30 Agustus 2021 lalu menjadi penantian penting bagi masyarakat pegiat anti korupsi. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan hasil sidang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sekitar pukul 10.00-10.30 WIB, Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean duduk di kursi dan dihadapkan dengan meja panjang, bersiap menyampaikan hasil keputusan Dewas atas tindakan Lili. Keputusan itu disiarkan secara langsung melalui platform media sosial KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan, demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," ucap Tumpak.
Perbuatan Lili, bekas Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, dengan melakukan penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya.
Dia juga dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang tengah berperkara di KPK atas penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Perbuatan Lili dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
Sebagai Pimpinan dari lembaga, yang dahulu disakralkan dalam pemberantasan korupsi, perbuatan Lili telah meruntuhkan marwah KPK sebagai lembaga anti rasuah.
Hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.
"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.
Meski begitu, anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.
"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.
Sidang Etik Lili Pintauli Siregar/Antara
Para Pimpinan KPK yang Langgar Kode Etik
Sidang kode etik pernah juga dialami oleh pimpinan-pimpinan KPK periode sebelumnya. Hanya saja, ada pimpinan dinyatakan bersalah ada pula dinyatakan tidak bersalah. Berikut catatannya:
1. Ketua KPK periode 2007-2011, Busyro Muqoddas, pernah menjalani sidang etik atas dugaan melakukan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, bersama-sama dengan pimpinan lain. Namun Busyro diputus bebas dan suara anggota Komite Etik bulat dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik.
2. Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, M Jasin, dengan dugaan pelanggaran yang sama seperti Busyro, dan diputuskan tidak bersalah.
3. Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Chandra Hamzah, dengan dugaan pelanggaran yang sama seperti Busyro dan M Jasin, dan diputuskan tidak bersalah. Namun tiga dari anggota Komite Etik berpendapat bahwa adanya pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Chandra.
4. Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Haryono Umar, dengan dugaan pelanggaran yang sama seperti Busyro, M Jasin, dan Chandra. Haryono diputuskan tidak bersalah. Namun tiga dari anggota Komite Etik berpendapat bahwa adanya pelanggaran ringan yang dilakukan oleh Haryono.
5. Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad. Dia disidang etik karena diduga terlibat dalam kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Hal tersebut kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran ringan.
6. Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja. Ia diduga mencabut parafnya dari draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Hal tersebut kemudian dinyatakan sebagai pelanggaran ringan.
7. Wakil Ketua KPK 2015-2019, Saut Situmorang. Pada Agustus 2016, Saut diduga melanggar kode etik atas pernyataannya perihal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Saut kemudian terbukti melakukan pelanggaran sedang.
8. Ketua KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri. Ia dijatuhi sanksi ringan oleh Dewas pada 24 September, karena terbukti melanggar kode etik terkait naik helikopter mewah saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
9. Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Lili Pintauli dijatuhi sanksi berat pada 30 Agustus. Gaji pokoknya dipotong 40 persen selama 12 bulan karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya.
Firli Bahuri. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Sanksi Lili Dinilai Tidak Masuk Akal
Dari 9 pimpinan KPK yang pernah masuk dalam sidang kode etik, baru Lili saja mendapatkan sanksi berat. Sayangnya, sanksi dari Dewas kepada Lili dianggap tidak proporsional.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan dijatuhkan Dewan Pengawas kepada Lili Pintauli Siregar tak sebanding perbuatannya.
"Menurut kami memang hukuman yang diberikan dewas ini tidak masuk akal. Sanksi terhadap Lili sangat jauh dari perbuatan tidak pantas yang dia lakukan," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho juga menilai sanksi kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan.
"Menurut saya, ini sebagai warning bahwa seorang pimpinan itu harus zero permasalahan, zero sanksi. Oleh karenanya, itu (sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli) bukan sanksi berat kalau hanya pemotongan gaji dan sebagainya," katanya di Purwokerto, Jawa Tengah.
Ketua KPK periode periode 2007-2011, Busyro Muqoddas bahkan merasa 'eman-eman' dengan hasil keputusan Dewas terkait sanksi terhadap Lili. Dibandingkan dengan proses sidang etik pada era dahulu, sebelum revisi Undang-Undang KPK, dengan sekarang, Undang-Undang baru KPK, sangat terlihat jelas ketiadaan sense of morality para pimpinan dan Dewas.
Jika dulu, kenang Busyro, pimpinan melanggar kode etik skala berat, pimpinan KPK akan memanggil penasihat KPK. Berdiskusi langkah seperti apa yang perlu diambil agar tetap menjaga independensi KPK dan seluruh organ di dalamnya.
"Di situ kami menyepakati kesepakatan moral berupa aturan di KPK yaitu membentuk komite etik yang terdiri dari minimal 3 orang KPK (pimpinan dan penasehat) terus 4 orang dari luar tokoh yang tidak ada cacatnya, punya perhatian tentang birokrasi negara, tentang pemberantasan korupsi, dan punya keteladanan yang bagus," ujar Busyro kepada merdeka.com, Kamis (2/9).
Dengan kesepakatan moral seperti itu, para Pimpinan KPK sangat ketat menjaga kehati-hatiannya dalam bertugas. Sekalipun terdapat catatan daftar pimpinan masuk sidang etik, hal itu merupakan ketidaksengajaan.
"Itu keteledoran kalau kesengajaan rasanya tidak terbukti waktu itu," imbuhnya.
Busyro Muqoddas.©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi
Melibatkan pihak eksternal untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran etik oleh pimpinan menunjukan bahwa marwah KPK sebagai lembaga anti rasuah wajib dijaga. Tak boleh tercoreng dengan tindakan amoral.
Namun, Busyro melihat KPK saat ini jauh dari kata independensi. Terlihat, fungsi Dewas yang digadang-gadang tetap tajam mengawasi tindak-tanduk pimpinan, nyatanya kurang optimal, bahkan mengecewakan.
Jika demikian, mungkinkah Dewas menerapkan konsep yang sama dengan pemeriksa internal zaman KPK sebelumnya, dengan melibatkan pihak eksternal? Jawaban Busyro, tentu bisa jika mau.
Jawaban Busyro itu diiringi dengan rasa skeptis bahkan apatis, jika Dewas berkehendak melibatkan pihak luar menjadi bagian Komite Etik.
"Yang ada aturan hukumnya saja kalau ada pelanggaran bisa diterobos, nah apalagi tidak ada aturan yang melarang sehingga seharusnya atas dasar sense of morality yang dimiliki Dewas itu apa ruginya kalau kemudian membentuk Komite Etik," tandasnya.
Tumpulnya ketajaman moral para Dewas diyakini Busyro disebabkan adanya dualisme. Hal itu terindikasi dengan pemanggilan Biro Hukum KPK oleh Dewas, untuk memberitahukan pola kerja seperti apa yang patut dan seharusnya dilakukan Dewas.
Setelah diberikan masukan, nyatanya menurut Busyro semua itu kandas. Kondisi itu memunculkan pertanyaan, sebab dalam keanggotaan Dewas, terdapat Tumpak Hatorangan Panggabean, pernah menjadi Ketua KPK. Di dalam keanggotaan Dewas pun bukan sembarang orang. Jabatan elit dan intelektual seharusnya bisa menjadi harapan masyarakat terhadap KPK.
"Orang-orang yang punya jabatan menarik itu kalau saya ibaratkan mereka dimasukkan di dalam sarang burung emas, emas-emasan, jadi seharusnya Profesor Haris dan Profesor Isa mengundurkan diri untuk memberi contoh keteladanan yang bagus kepada publik eman-eman status guru besar itu."
Asa terhadap upaya tegas memberantas korupsi dan menjaga integritas dari KPK secara perlahan luntur. Kendati para Pimpinan saat ini merasa tidak terusik dengan kondisi tersebut.
Baca juga:
Novel Baswedan: Pelanggaran Lili Pintauli Masuk Kategori Pidana
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Polemik Sanksi Etik Lili Pintauli
ICW Desak Dewas KPK Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli ke Polisi
Demokrat Nilai Kekecewaan Publik Bisa Dibayar Jika Lili Pintauli Mengundurkan Diri
PKS: Sepatutnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK