Sakit diabetes, tersangka penyelundupan trenggiling tak ditahan
Sakit diabetes, tersangka penyelundupan trenggiling tak ditahan. Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti berupa satwa daging trenggiling yang merupakan dilindungi negara. Sebanyak 657 ekor daging trenggiling yang dimusnahkan, dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan dimasukkan ke dalam lumpur.
Polisi dari Polda Jatim melakukan pemusnahan barang bukti berupa satwa daging trenggiling yang merupakan dilindungi negara. Sebanyak 657 ekor daging trenggiling yang dimusnahkan, dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan dimasukkan ke dalam lubang lumpur.
Sayangnya, dalam pemusnahan tersebut, tersangka Syaiful, warga Desa Badas, Kabupaten Jombang, tidak ditahan oleh polisi. Dengan alasan, kooperatif, salah satunya ikut serta dalam melakukan pemusnahan barang bukti yang dilakukan polisi di area sekitar halaman Polda Jatim.
"Tidak ditahan, karena tersangka mempunyai penyakit jantung dan diabetes. Keterangan penyakitnya itu juga ada dari dokter yang menangani," terang Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Rabu (21/9).
Meski tidak dilakukan penahanan, kasus yang diungkap dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada 21 Juli lalu tersebut, perkaranya tetap berjalan terus. Bahkan, berkas kasusnya itu juga sudah sampai ke tingkat kejaksaan.
"Berkasnya sudah tahap satu. Sekarang tinggal penyerahan berkas tahap 2," ucapnya.