Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban.
Sakit Hati Ditinggal Nikah saat Dipenjara, Pemuda Ini Bacok Mantan Pacar dengan Kapak
MA (45) warga Mraggen, Demak tega menganiaya NK (43) mantan kekasihnya dengan senjata tajam. Penganiayaan itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati dengan korban ditinggal menikah.
Pelaku yang emosi langsung menganiaya dengan membacok korban di rumahnya. Pelaku meminta mengembalikan barang-barang yang sudah diberikan sewaktu menjalin hubungan asmara.
"Pelaku ini minta untuk mengembalikan barang kepada korban. Tapi karena korban berkata kasar akhirnya emosi korban dianiaya dengan kapak, luka korban paha kanan, paha kiri, pipi kanan dan pipi kiri serta dada," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Kamis (9/11).
- 3 Pemuda Kabur Usai Remas Bokong Emak-Emak, Lalu Jatuh dari Motor & Terlindas, Warganet: Karma Instan!
- Insiden Siswa SD Sedang Berwudu Tewas Tertimpa Tembok Roboh Ditabrak Motor Berakhir Damai
- Lubang Maut di Jl Rawa Buntu Tangsel, Guru Tewas Usai Motornya Terjeblos
- Maling Motor di Serang Ini Gagal Bawa Kabur Kendaraan, Malah Ditinggalkan di Depan Pagar karena Ini
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan tas milik korban. Korban yang mengalami luka langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kita dapat laporan korban, langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Sayung," ujar Winardi.
Mengenai hubungan pelaku dan korban, keduanya sempat menjalin hubungan asmara sejak pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2019.
Pelaku ditahan kasus penggelapan
Seiring berjalan waktu, pelaku pernah menjalani hukuman selama 2 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang dengan kasus penggelapan.
"Jadi selama menjalin hubungan pelaku sudah mengeluarkan banyak uang, namun pada tahun 2020 NK justru menikah dengan pria lain," kata Winardi.
Barang bukti disita polisi
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu kapak, satu tas warna cokelat, satu sepeda motor Yamaha Mio dan satu sepeda motor Honda Beat diamankan di Polres Demak.
"Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan dengan hukuman 7 tahun penjara," tandas Winardi.