Sakit Hati Tak Digaji, Kernet Habisi Sopir Truk Galon Pakai Kunci Roda
Polres Kota Tangerang mengungkap kasus pembunuhan sopir truk angkutan air mineral. Korban ditemukan tewas dalam truk di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/3/2019).
Polres Kota Tangerang mengungkap kasus pembunuhan sopir truk angkutan air mineral. Korban ditemukan tewas dalam truk di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/3/2019).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif menerangkan, pembunuhan tersebut dilakukan kernet berinisial MF, teman korban yang kerap menemaninya bekerja mengantarkan air mineral galon.
-
Kapan Tangkuban Perahu buka? TWA Gunung Tangkuban Parahu, dibuka setiap hari. TWA Gunung Tangkuban Perahu buka mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore, dengan jam terakhir masuk pukul 16.00.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Taman Bambu Tangerang berada? Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, taman ini cocok bagi muda-mudi yang ingin bersantai dengan nuansa berbeda di tengah hiruk pikuk perkotaan.
-
Bagaimana proses pengolahan tinja menjadi pupuk di Tangerang? Untuk dijadikan pupuk, tinja yang masih bercampur dengan air dan lumpur akan ditampung untuk dikeringkan. Setelahnya air akan diolah menjadi kondisi baik dan lumpur serta tinja akan menjadi pupuk.
"Pelakunya adalah kernet truk berinisial MF, motifnya pelaku sakit hati dan dendam dengan korbannya," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Kamis (4/4).
Dari pengakuan pelaku, korban bernama Wildan (26) tersebut tewas usai dipukul menggunakan kunci roda dan dicekik.
"Pengakuannya, karena pelaku bekerja dengan korban tanpa diberi upah. Akhirnya pelaku dendam karena seringkali tidak diberikan upah kalau angkat galon," ucap Sabilul.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sabilul, setelah polisi mendapatkan informasi penemuan mayat pria dalam truk bernomor polisi B 9516 NQC.
Saat ditemukan, korban diketahui dalam kondisi mengenaskan, karena tubuh korban berlumur darah dan luka lebam.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap MF di Ciawi, Bogor. Hasil pemeriksaan, MF mengaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Aksi pembunuhan itu, lanjut Sabilul dilakukan pelaku di Jalan Tol Cikupa, Tangerang arah Merak, saat keduanya akan mengantar 1.400 galon ke Labuan, Banten.
"Awalnya korban meminggirkan kendaraan untuk mengecek ban belakang, selanjutnya pelaku mengambil kunci roda memukul bagian belakang tubuh korban sebanyak 11 kali hingga tak sadarkan diri," ucapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, pelaku membawa korban ke dalam mobil dan memukul kembali korban menggunakan tangannya sebanyak 9 kali serta mencekik korban hingga tewas.
Setelah dipastikan tewas, pelaku ke kawasan Rangkas Bitung untuk menjual ribuan galon ke daerah setempat dengan nilai Rp 49 juta.
Usai menjual galon, pelaku ke Balaraja, Tangerang dan meninggalkan korban beserta kendaraan tersebut.
Pelaku melanjutkan perjalanan ke Ramayana Cikupa untuk membelanjakan uang hasil penjualan galon hingga akhirnya pelaku pergi ke Sukabumi menggunakan transportasi online.
Sesampainya di Sukabumi, pelaku menemui rekannya yang berinisial HR, SM, MB dan IS untuk membagikan uang hasil penjualan galon. Pada pembagiannya masing-masing mendapatkan Rp 2 juta.
"Jadi pada kasus ini kita tidak hanya mengamankan MF tapi, empat tersangka lainnya, karena mengambil atau mendapatkan dan mengetahui aksi yang dilakukan MF," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan satu kalung emas milik korban, satu unit mobil truk, sejumlah telepon genggam dan juga galon.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
Baca juga:
Mayat dalam Koper di Blitar Bernama Budi Hartanto, Seorang Guru Dance
Koper Berisi Mayat Pemuda Ditemukan di Tepi Sungai Kawasan Blitar
2 Perampok dan Pembunuh Driver Grab Dituntut Hukuman Mati
Ketua Gereja Palembang Maafkan Pembunuh Calon Pendeta
Eko Tewas Dibacok Usai Terlibat Cekcok di Kafe Bekasi
Ini Kronologi Pembunuhan Calon Pendeta Melindawati Berawal Dari Pandangan Pertama