Sakit maag dan vertigo, Wawan batal jalani sidang perdana
"Kondisinya tidak memungkinkan dan dirujuk ke rumah sakit pemerintah," kata Jaksa Edi Hartoyo.
Tersangka kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten dan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten, TCW alias W (Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan), batal mencicipi kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini. Menurut Jaksa KPK Edi Hartoyo, Wawan sejak kemarin sakit dan kondisinya tidak memungkinkan buat menjalani sidang.
"Pada hari ini kami belum bisa menghadirkan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan karena dari kemarin ada rasa sakit maag dan vertigo. Kondisinya tidak memungkinkan dan dirujuk ke rumah sakit pemerintah," kata Jaksa Edi Hartoyo saat memulai sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Jaksa Edi, mereka akan melaporkan perkembangan kesehatan Wawan. Dia menyatakan, jika Wawan sehat, sidang bakal dilanjutkan pada Kamis (27/2) mendatang. Sementara itu, tim penasihat hukum Wawan dipimpin Adnan Buyung Nasution menyatakan sepakat dengan rencana jaksa.
Ketua Majelis Hakim Mathius Samiadji menyatakan akan mengundur sidang pembacaan dakwaan pada Kamis mendatang. Tetapi, lanjut dia, jika kondisi Wawan masih sakit dan harus dirawat inap, maka mesti dilakukan pembantalan.
"Kita sepakat sidang dilanjutkan Kamis, kalau kondisi terdakwa sudah sehat," kata Hakim Ketua Mathius Samiadji.