Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik
Margarito juga memberikan pernyataan untuk hakim tunggal terkait batasan hukum yang wajar.
Usai diskors selama dua jam, sidang praperadilan Jero Wacik dilanjutkan di bawah pimpinan hakim tunggal Sihar Purba. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini beragendakan mendengar saksi ahli.
Saksi kedua yang dihadirkan pihak Jero adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Setelah sebelumnya didahului oleh pakar hukum pidana, Khairul Huda.
"KUHAP berfungsi mengatur prosedur dalam peradilan, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penyidikan, dan seterusnya rangkaiannya. Jangan lupa esensi KUHAP adalah mencegah penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa prosedur itu untuk mendzalimi orang," papar Margarito di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (22/4).
Selain menjawab pertanyaan pihak KPK Terkait fungsi KUHAP, Margarito juga memberikan pernyataan untuk hakim tunggal terkait batasan hukum yang wajar. "Batasan hukum dalam batas interpretasi tidak ada. Tapi kalau memang harus ada batas, tidak bisa bikin norma baru yang nantinya melangkahi hak orang lain," lanjutnya.
Margarito pun menekankan bahwa kedudukan hukum sendiri bertujuan untuk memuliakan seseorang, bukan untuk menghina, terlebih menjatuhkan orang lain.
Sebelumnya, Khairul Huda, juga memberikan keterangannya terkait dengan kewenangan seorang hakim untuk menemukan penemuan hukum jika sebuah tujuan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Terlebih jika ditemukan dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai ketentuan, baik dalam kasus korupsi maupun lainnya
"Tidak perlu kekhawatiran hakim memperluas kewenangan praperadilan karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," kata Chairul.
Usai keduanya memberikan keterangan, hakim tunggal Sihar Purba pun menunda persidangan sampai Kamis (23/4) dengan agenda pembuktian surat-surat dan mendengarkan 2 orang saksi fakta dari pihak KPK.