Saksi Ahli Jokowi Sebut Tidak Ada Putusan MK Tentang Diskualifikasi
Dia menyebutkan pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi bila putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.
Saksi ahli dihadirkan tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Heru Widodo mengatakan tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang diskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Dia menjelaskan diskualifikasi diputus MK di tingkat pemilihan kepala daerah. Menurut dia, diskualifikasi sudah ditegaskan, apabila terjadi pasal 286 dan 460.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu," kata Heru dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Dia menyebutkan pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi bila putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.
"Hak untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon yang sudah didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam hukum positif itu tidak ada karena putusan mahkamah adalah bersifat final dan mengikat," ungkap Heru.
Heru pun menjawab pertanyaan yang diajukan ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tentang putusan MK dengan rujukan putusan MK terkait pilkada, bukan pilpres. Dia selama ini belum pernah MK memutuskan sengketa pilpres dengan rujukan pilkada.
"Menurut hemat ahli, oleh karena di dalam sengketa hasil pemilihan presiden belum pernah ada preseden yang dijadikan rujukan oleh mahkamah tentang diskualifikasi yang diajukan pada saat sengketa hasil pemilihan, yang ada adalah putusan-putusan pilkada dari 2016, putusannya 2016 tapi penyelenggaraannya 2015, 2016, 2017, 2018," ungkap Heru.
Sikap mahkamah kata Heru, konsisten bahwa terhadap diskualifikasi yang baru diajukan pada saat pemilu sudah selesai, sudah diketahui pemenang, mahkamah mengatakan itu adalah menjadi wewenang lembaga penegak hukum lain.
Baca juga:
Dua Ahli TKN Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
Tim Jokowi Nilai Kubu Prabowo Mendramatisir Kalimat 'Perang Total'
Keberatan dengan Pertanyaan Kubu Prabowo, KPU Jelaskan Alasan Hadiri Kegiatan TKN
Kubu Prabowo Cecar Saksi Jokowi Soal Ucapan Moeldoko Tentang Perang Total
Saksi Ahli Kubu Jokowi Sebut Isi Gugatan Prabowo ke MK Salah Alamat
Saksi Ahli Kubu Jokowi: BPN Prabowo Harus Menghadirkan SBY di Sidang MK Bukan Berita
Sebut Kesaksian Tak Sesuai Fakta, KPU Tak akan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo