Saksi Ahli Nilai Rizieq Tak Perlu Dipidana jika Sudah Bayar Denda
Masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.
Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Dian Adriawan menilai, Rizieq Syihab tidak perlu dipidana jika sudah membayar denda terkait kasus kerumunan massa di Petamburan. Dia menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (6/5).
Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq bertanya menyangkut masalah denda. Dia pun bilang bahwa kliennya sudah menyelesaikan denda terkait masalah protokol kesehatan.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Menyangkut masalah denda, dan ini sudah diselesaikan denda dalam kegiatan yang terkait dengan protokol kesehatan. Apa yang saudara ketahui masalah denda ini, ada kaitannya dengan penghasutan?" tanya salah satu kuasa hukum Rizieq.
Dian lalu menjawab, ada dua hal yang bisa dilihat dalam kasus kerumunan di Petamburan. Menurutnya, masalah pelanggaran prokes mestinya sudah selesai jika sudah membayar denda.
"Sebenarnya ada dua hal yang bisa kita lihat. Apakah itu tindak pidana atau (pelanggaran) protokol kesehatan yang dilarang oleh Pemerintah Daerah DKI. Nah, kalau itu adalah suatu pelanggaran protokol, maka itu sudah diselesaikan dengan pemberian denda," ucap Dian.
Selain itu, kuasa hukum Rizieq bertanya kembali kepada Dian terkait dengan undangan untuk menghadiri acara keagamaan. Dia menanyakan apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan atau tidak.
"Misalnya mengundang, dalam satu acara keagamaan, apakah itu bagian dari penghasutan untuk melakukan kejahatan?," tanya kuasa hukum Rizieq.
Dian kemudian menimpali pertanyaan tersebut. Menurutnya, adanya undangan untuk menghadiri acara keagamaan bukan merupakan tindak penghasutan.
"Kalau menurut saya tidak. Karena mengundang dalam arti acara keagamaan itu adalah suatu hak asasi manusia," jawab Dian.
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW. Akibatnya, ia terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq sendiri sudah membayar denda terkait pelanggaran itu sebanyak Rp 50 juta. Sehingga, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada Jumat (26/3).
Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11) atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca juga:
Rizieq Syihab: Saya Sangat Lelah, Panas Sekali Suasana di Penjara
Slamet Maarif Dicecar Hakim Soal Agenda Rizieq Usai Tiba di Indonesia
Ketum PA 212 Sebut Pihak Bandara Tolak Ganti Rugi Kerusakan Saat Kedatangan Rizieq
Saksi Klaim Anggota TNI-Polri Antusias Liat Rizieq Tiba di Indonesia
Saksi Sebut Ada Imbauan Rizieq dari Saudi Agar FPI Laksanakan Prokes