Saksi ahli sebut bos pengembang Pasar Turi penuhi unsur penipuan
Kasus penipuan penggelapan jual beli tanah di Malang, dengan terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry J Gunawan terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, Djisman Samosir, akademisi dari Universitas Katholik Parahyangan Bandung.
Kasus penipuan penggelapan jual beli tanah di Malang, dengan terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry J Gunawan terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli, Djisman Samosir, akademisi dari Universitas Katholik Parahyangan Bandung.
Dalam keterangannya, Djisman menjelaskan mengenai unsur pasal penipuan penggelapan. Menurutnya, yang dimaksud penipuan penggelapan adalah apabila ada salah seorang yang ingin menguasai barang milik orang lain bukan haknya dengan sengaja, dan mengetahui kehendaknya.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Kapan Pasar Weleri diresmikan? Sejatinya gedung itu telah diresmikan pada Desember 2023.
-
Kapan Pasar Dondong ramai pengunjung? Suami dari Ibu Martini mengatakan kalau Pasar Dondong ramai pada musim-musim tertentu. Dulu pasar itu bisa ramai sampai jam 9 pagi. Tapi sekarang jam 7 pagi pasar itu sudah sepi.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Apa yang terjadi di Pasar Setan? Konon, pasar ini terletak di salah satu sabana luas yang menjadi jalur pendakian, dimana beberapa pendaki telah mengalami pengalaman yang tak terlupakan. Beberapa di antaranya melaporkan mendengar suara berisik dan keramaian yang mirip dengan suasana pasar, meskipun di jalur tersebut seharusnya sepi dengan hanya sabana luas dan tanah lapang.
Dia menilai di kasus ini, objek tanah milik Hermanto melalui penguasaan sertifikat tanah yang dipinjam ke Notaris Caroline C Kalempung (pelapor), dibalik nama oleh terdakwa dan dijual, dengan dalih mau diperpanjang.
"Jadi ada unsur yang dipenuhi, yakni ada tindakan salah yang dilakukan dengan sengaja dan ada penguasaan atas barang tersebut," kata Djisman di PN Surabaya, Rabu (3/1).
Untuk unsur penipuan, dilakukan dengan mengunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat merugikan orang lain. Sengaja untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Kalau salah satu masuk. Maka itulah masuk dalam unsur penipuan. Artinya ada perbuatan nyata si pelaku, maka korban menjadi tergerak untuk menyerahkan barang," kata Djisman.
Menurut dia, Henry juga dapat diminta pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang telah menyuruh bawahannya untuk meminjam sertifikat ke Notaris Caroline.
"Pelaku bisa diartikan melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan dan yang mengambil atau menyimpan barangnya hasil kejahatan. Tapi beda pertanggungjawaban kesalahan dalam perbuatannya," ujar dia.
Sedangkan mengenai unsur pidana penggelapan akan terpenuhi, apabila pelaku menguasai barang yang bukan miliknya dengan tipu daya. "Contohnya, bukan Komisaris tapi ngaku komisaris dan kebohongan itu cukup satu kali saja dilakukan atas dasar kedudukan, martabat, sifat palsu dan berbohong untuk membuat orang lain tergerak, maka sudah masuk unsur pidana," katanya.
Kasus yang menjerat bos Pasar Turi Baru tersebut berawal dari transaksi jual beli tanah di kawasan Malang, Jawa Timur, dengan nilai Rp 4,5 miliar di tahun 2015. Transaksi jual beli tanah tersebut dilakukan di Surabaya, dengan melibatkan seorang notaris Caroline yang beralamatkan di Jalan Kapuas.
Namun setelah korban sudah memberikan uang, ternyata sertifikat tidak diberikan. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline.
Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Ternyata SHGB itu dijual lagi ke orang lain oleh bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu dengan harga Rp 10 miliar. Kasus itupun akhirnya dilaporkan ke polisi, Polrestabes Surabaya.
Tim kuasa hukum Henry, Sidik Latuconsina juga menyerahkan bukti adanya gugatan perdata PT GBP yang masih disidangkan. Gugatan perdata ini dengan nomor 187/Pdt.G/2017/PN SBY yang diajukan PT GBP terkait tanah di Malang.
Sidik menilai ada beberapa poin yang perlu dijelaskan dan digarisbawahi. Terutama mengenai penjelasan perihal bagaimana dengan sidang pidana, jika sidang perdata masih berjalan.
Saksi ahli Djisman menyebut tentang adanya Perma Nomor 1 Tahun 1956. Di mana dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) itu dijelaskan secara tegas bahwa perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Itu bunyi Perma Nomor 1 Tahun 1956. Nanti kalau perdata menyatakan seseorang merupakan pemiliknya, namun terlanjut dihukum terus bagaimana? Saya rasa Perma ini aturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung ini sangat bijak sekali," kata Sidik usai persidangan.
Menurut dia, Perma ini juga menjadi solusi bagi hakim di seluruh Indonesia saat menghadapi kasus sekarang ini. Itu menunjukan, bahwa sudah jelas apa yang diterangkan oleh saksi ahli hukum pidana, bahwa sifat penipuan dan penggelapan adalah adanya perilaku, tindakan, dan perbuatan secara langsung.
Artinya, sesuai dengan Perma maka pihaknya menyerahkan bukti gugatan perdata yang diajukan Henry ke persidangan.
"Menurut aturan main dalam hukum acara di peradilan Indonesia, sesuai Perma maka sidang pidananya harus mundur atau ditangguhkan lebih dulu. Maka tadi kami buktikan bahwa perkara perdatanya masih berjalan sampai saat ini," ujar dia.
Baca juga:
Jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa bos Pasar Turi
Kasus pasar turi, kuasa hukum terdakwa nilai jaksa paksakan pasal
Sidang perdana kasus Pasar Turi, pernyataan kuasa hukum bikin hakim heran
Ratusan pedagang Pasar Turi korban penipuan mengadu ke PWNU
Sidang bos Pasar Turi, dua saksi merasa ditipu terdakwa Henry J Gunawan